Kediri, www.beritamadani.co.id – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Shabu dan Pil jenis LL, ANN 20 Tahun, alamat domisili di Dsn. Kemendung Ds. Sekoto Kec. Badas Kab. Kediri, alamat sesuai KTP Ds. Klangon RT 013 RW 003, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Senin (7/6/2021).

Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, S.H., menuturkan penangkapan pelaku tersebut.

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas selanjutnya pada hari Senin, tanggal 7 Juni 2021, sekitar pukul 12.00 WIB., dilakukan penangkapan terhadap pelaku ANN alias Kembul  bin Parmo, di rumah kontrakan pelaku Dsn. Kemendung Ds. Sekoto Kec. Badas Kab Kediri dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan pil jenis LL dan diakui milik pelaku dan telah mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin kepada saksi VINKY  bin Mardiono, selanjutnya pelaku, saksi dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri untuk menjalani proses lanjut.

“Pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu dan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki menyimpan menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis Shabu dan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL,” ungkap AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut. (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sekilas Tentang SDN 3 Sumberpucung yang Sedang Melakukan PAT Dimasa Pandemi Covid-19
Next post Bupati Kediri Me-launching Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah dan Tiket Non Tunai