Kediri, www.beritamadani.co.id – Pemeriksaan Setempat untuk memperjelas objek serta batas-batas lokasi yang diperkarakan antara pihak H. Hari Amin dengan Pihak PG Ngadiredjo, dengan disaksikan oleh beberapa pihak, dari Tiga Pilar dan hadir pula Wasito Kasi Permasalahan BPN Kab. Kediri, akhirnya tuai hasil.

H.Hari Amin selaku Kepala Desa (Kades) Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, melalui Kuasa Hukumnya Syamsul Arifin, S.H., M.H, didampingi Widjono, S.H., di Desa Jambean menyampaikan permasalahan terkait dengan perusahaan Pabrik Gula (PG) Ngadirejo di hadapan beberapa Anggota LSM & para Awak Media, Senin (14/6/2021) di sekitaran Ds Jambean, dengan agenda Pemeriksaan Setempat dengan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim PN Kab. Kediri Lila Sari, S.H., M.H.

Diterangkan bahwa H. Hari selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, menggugat PG Ngadiredjo senilai Rp 1, 750 miliar. Hal ini dilakukan lantaran tanah milik penggugat (H. Hari) yang digunakan oleh PG Ngadiredjo sebagai tempat saluran pipa air menuju rumah pompa Sungai Brantas itu tanpa seizin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Syamsul Arifin, S.H, M.H., selaku Kuasa Hukum Haji Hari mengatakan, dengan munculnya Sertifikat yang merupakan produk dari BPN dengan Sertifikat yang kita miliki sudah sah, yang jelas berdasarkan sesuai yuridis yang ada Persil 35 luasnya 307 meter persegi, sesuai data yang ada.

Ditegaskan Syamsul Arifin, S.H.,M.H., karena selama belum ada pembatalan dari pihak-pihak yang lain dan tidak ada keberatan selama Sertifikat itu ada maka Sertifikat atas nama H. Hari tetap sah.

“Kita memiliki Sertifikat atas nama Haji Hari dengan Nomor 01134 Tahun 2018, dengan Luas 307 Meter persegi melalui PTSL. Sedangkan, untuk Persil 99 tidak sama dan luasnya tidak sama maka secara fisik bisa dicek pada saat PS,” ucap Syamsul.

Masih menurut keterangan Kuasa Hukum Syamsul Arifin, S.H.,M.H. dan Widjono, S.H., mengatakan kepada awak media terkait dengan Pemeriksaan Setempat yang dilakukan hari ini, bahwa apa yang dilakukan penggugat pokok perkara memperjelas terkait dengan batas-batas, luas dan obyek sudah ada.

“Sehingga menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh penggugat pokok perkara itu sudah benar sesuai dengan aturan yang ada, ” ucap Syamsul.

“Namun, dari pihak tergugat pokok perkara seperti orang kebingungan untuk menunjukkan obyek mana yang menjadi permasalahan ini. Karena apa yang didalihkan terkait persil 61 itu posisinya di Jalan Raya, jadi posisinya bukan tempat obyek yang menjadi sengketa saat sekarang ini, ” jelas Syamsul.

Lanjutnya, “Kita menyayangkan pihak Penggugat intervensi dalam agenda tadi terkait pemeriksaan setempat hadir terlambat, seharusnya bisa hadir dari awal supaya bisa menunjukan gugatan intervensinya, mana objeknya mana batas-batasnya, namun faktanya kita lihat bersama-sama keterlambatannya tadi akhirnya Hakim berpedoman ya harus ngikut saja dan tidak mengulang dari awal dan agenda selanjutnya kesimpulan tanggal 24 Juni, minggu depan,” pungkas Samsul Arifin, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Penggugat H. Hari Amin.

Hal yang sama diungkapkan Widjono mengatakan, berdasarkan obyek perjanjian bahwa obyek dari perjanjian itu tidak ada, tempatnya bukan pada saat pemeriksaan setempat tadi.

Perjanjian antara PG Ngadirejo dengan orang yang merasa selaku Ahli Waris terkait sewa kontrak lahan untuk penempatan saluran pipa Sungai Brantas.

“Faktanya perjanjian ada, tetapi fakta yang didalam perjanjian tersebut yang menyatakan Persil 61 lokasinya tidak ada di situ” ucap Widjono.

Ia juga menegaskan hal ini patut dipertanyakan terkait perjanjian tersebut. Karena obyek dari perjanjian sewa tersebut lokasinya tidak ada di situ.

Saya tidak tahu dasar yang dijadikan acuan bagi penggugat intervensi yang menerangkan telah menyewakan tanah miliknya kepada PG Ngadirejo.

“Ternyata berdasarkan buku kretek desa kalau mengacu pada Persil 61 letaknya bukan di situ, ini yang perlu digaris bawahi, ” jelasnya.

Lanjut Widjono bahwa berdasarkan gugatan kita kepada tergugat PG Ngadirejo kita menyatakan obyeknya ada berdasarkan Persil 35 S yang notabene sudah bersertifikat dan batas-batasnya jelas.

Sementara itu informasi yang diperoleh dari pihak PG Ngadirejo melalui Rizal selaku Biro Hukum Kantor Pusat memberikan keterangannya kepada awak media, mengatakan,“Pada dasarnya pihak PG Ngadiredjo tetap menghormati Proses Hukum yang sudah berjalan, saya perwakilan dari PG Ngadiredjo menegaskan kita di sini hanya sebagai penyewa/pengontrak, terlepas dari itu pihak kita sebenarnya tidak mau tahu, mau sekarang tanah tersebut milik siapa dan prosesnya seperti apa, sebelum perjanjian kontrak kita habis dari tahun 1974 sampai tahun 2034, akan tetapi pihak kita tetap akan menghargai proses hukum yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Masih menurut Rizal,“Sebenarnya gugatan ini timbul dari klaim Pak H. Hari Amin selaku Kades Jembean dan kami hanya selaku penyewa tanah itu yang digunakan untuk jalan pipa yang dilalui oleh PG Ngadiredjo untuk pengambilan air Kondensator dari Sungai Brantas ke Pabrik, namun di kontrak kita terdapat atas persil no. 61, adalah tanah dari ahli waris H. Tohir dan ibu Robingatun sesuai kontrak melalui Kepala Desa sebelum Bapak Hari Amin dan disaksikan oleh ahli waris pada saat pembuatan kontrak,” bebernya.

Lanjut Rizal,“Sekarang Persil no. 61 tadi diklaim secara sepihak oleh Pak Hari Amin selaku Kades sekarang dan diterbitkan menjadi SHM melalui pendaftaran PTSL pada tahun 2018, padahal pihak PG Ngadiredjo sudah menyewa dari tahun 1974, diperpanjang pada tahun 1984, sampai dengan tahun 2034 dengan Kades Talkah selaku Kades saat itu, dengan disaksikan oleh Perangkat Desa serta Camat Kras Bapak Soeroto dan Kades Talkah juga merupakan Ahli Waris dari H. Tohir dan Ibu Robingatun,” paparnya.

Rizal juga mengatakan perlu diketahui juga bahwa sesuai pasal 1576 Kuhap, diatur bahwa suatu perjanjian jual beli atas tanah tidak serta merta menghapuskan perjanjian sewa menyewa atas tanah yang telah disepakati sebelumnya.

“Kalau dilihat dari peta letak lokasi objek sewa itu dilampiran kontrak dengan peta kretek itu identik dan pada waktu pemasangan pipa itupun melewati banyak tanah/sawah warga dan tidak ada komplain atau keluhan dari warga, baru muncul keluhan 3 tahun terakhir ini dan acuan sewa dulu masih menggunakan Letter C Desa dan perubahan-perubahan terkait persil 99 jadi persil 35 pihak kita malah mengetahui dari persidangan,” pungkas Rizal, selaku Biro Hukum Kantor Pusat PG. Ngadiredjo.

Dalam acara tadi hadir beberapa LSM GMAS, LSM GERAK INDONESIA, beberapa Awak Media & Reporter TV swasta. Acara tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan 5M. ( Cak Kas )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Gunadi Handoko dan Partner Jadi Kuasa Hukum PT.CKS
Next post Forkopimda Menganalisa dan Evaluasi Penerapan PPKM Mikro di Wilayah Jatim