Malang Kota, www.beritamadani.co.id – Kasus yang membuat gempar di Kota Malang terkait 5 CPMI yang meloncat dari lantai 4 yang berada di PT. CKS viral dibeberapa medsos beberapa hari yang lalu, telah diklarifikasi oleh Kuasa Hukum PT. CKS, Gunadi Handoko, S.H.,M.H., yang resmi ditunjuk mulai tanggal, 14 Juni 2021.

Kuasa Hukum PT. CKS, Gunadi Handoko, S.H.,M.H., telah membeberkan semua di depan para awak media, bahwa menurutnya berita yang telah beredar dibeberapa media masih ada yang kurang berimbang dan terkesan menyudutkan kliennya.

Menurut Gunadi peristiwa loncatnya 5 CPMI tersebut sebenarnya bukan merupakan pelanggaran dari pihak PT.CKS, namun semua itu dikarenakan faktor pribadi masing-masing CPMI. Meskipun pada saat sidak BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) menemukan adanya pelangaran. Namun semua itu telah dibantah oleh Gunadi Handoko. Pasalnya mulai pemrosesan hingga penempatan, kami sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masih menurut Gunadi Handoko, meskipun kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib kami tetap menghormati proses hukum.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang telah ditemukan penyidik dan kami akan selalu kooperatif atas peristiwa ini,” tegas Gunadi.

Sementara itu Maria Imelda Indrawati Kusuma, selaku Kepala Cabang PT.CKS Kota Malang membantah adanya penekanan dan menyita alat komunikasi yang dibawa para CPMI. Namun memang ada batasan waktu yang tidak diperbolehkan mengunakan alat komunikasi.

“Kami memang melarang untuk mengunakan alat komunikasi pada saat mengikuti kegiatan belajar mengajar, tetapi setelah pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, kami bebaskan. Bahkan pada hari libur semua kami bebaskan,” ucap Imelda.

Masih menurut Imelda pada saat diwawancarai wartawan www.beritamadani.co.id, membantah jika pihaknya juga melakukan pemotongan gaji yang sebesar 5,5 juta selama 8 bulan, jika berangkat ke Singapura, sesuai dengan apa yang ditemukan oleh Beni Ramdani selaku Kepala BP2MI.

“Itu tidak benar mas, kalau pemotongan seperti itu, karena kita sudah sesuai dengan prosedur dan proporsional,” tegas Imelda.

Perlu diketahui bahwa pada tanggal, 9 Juni 2021, 5 orang CPMI telah kabur melalui lantai 4 dengan ketinggian kurang lebih 15 Meter, mengunakan tali selimut yang mengakibatkan 3 orang dirawat di rumah sakit dan 2 orang berhasil kabur. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post BASKOMAS Malang Raya Gelar Bedah Rumah Tak Layak Huni
Next post Pemeriksaan Setempat Objek Serta Batas Lokasi Antara Kades Jambean Dengan PG Ngadirejo Tuai Hasil