Malang Kota, www.beritamadani.co.id – Untuk ketiga kalinya dalam Bulan Juni 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyelanggarakan Rapat Paripurna secara estafet. Seperti yang digelar saat ini dengan agenda Jawaban Walikota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda dan Penyampaian Penjelasan Walikota Atas Ranperda Tentang Perubahan RPJMD, bertempat di Ruang Paripurna Lantai 3, Jalan Tugu Nomor 1A, Kota Malang, Kamis (17/6/21).

Rapat paripurna dihadiri oleh Walikota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Anggota Dewan, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah undangan

“Ada dua agenda Rapat Paripurna yakni Jawaban Walikota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda dan Penyampaian Penjelasan Walikota Atas Ranperda Tentang Perubahan RPJMD,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat membuka sidang terbuka.

Politisi Partai Demokrasi Perjuangan ini menyampaikan bahwa,”Rapat dihadiri oleh 40 Anggota Dewan, tiga orang melaksanakan tugas dan dua orang sakit. Untuk perwakilan OPD, semua OPD juga hadir. Maka, secara sah Rapat Paripurna pada Hari Kamis, 17 Juni 2021, pukul sepuluh lebih delapan menit, secara sah dibuka dan terbuka untuk umum.”

Kegiatan yang beragendakan Jawaban Walikota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda maka jawaban disampaikan oleh Walikota Malang, Sutiaji.

“Forum ini tentu tidak berdiri sendiri namun sangat berkaitan erat dengan masa – masa tahap serta mekanisme sebelumnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Malang dan sangat berkolerasi terhadap perjalanan kedepannya,” ungkap Sutiaji diawal rapat.

Sutiaji memberikan jawaban terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) yang menjadi sorotan Anggota Dewan.

“Pandemi Covid sebagai Bencana Nasional pada tahun 2020, mempengaruhi segala aspek tata kelola pemerintahan. Hal tersebut juga dialami oleh Pemerintah Kota Malang dengan dampak yang cukup dirasakan adalah menurunnya berbagai sektor kegiatan perekonomian yang berakibat penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dilakukan perubahan target PAD yang semula ditargetkan sebesar 731 milyar 100 juta 229 ribu 507 rupiah dan pada APBD diturunkan menjadi 532 milyar 371 juta 417 ribu 403 rupiah 28 sen. Perubahan ini berdasarkan pada Peraturan Perundang – undangan dan kebijakan Pemerintah Pusat,” lapor pemilik kursi N-1.

“Pemerintah Kota Malang telah melakukan perubahan APBD tahun 2020 melalui refocusing dan realokasi belanja non prioritas untuk dialihkan pada upaya percepatan penanganan dampak pandemi Covid – 19, dengan menambahkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid – 19 pada pos anggaran Belanja Tidak Terduga, yang sebelumnya dianggarkan sebesar 2 milyar 639 juta 22 ribu 846 rupiah 15 sen dan setelah perubahan menjadi 200 milyar 39 juta 743 ribu 526 rupiah 16 sen,” ungkapnya.

“Terkait Silpa tahun anggaran 2020 sebesar 567 milyar 887 juta 245 rupiah 26 sen, telah dianggarkan kembali untuk kegiatan perangkat daerah pada APBD tahun 2021 sebesar 323 milyar 886 juta 508 ribu rupiah dan sisa anggaran sebesar 244 milyar 568 ribu 737 rupiah 26 sen, dipergunakan untuk program kegiatan Perubahan APBD tahun 2021. Termasuk terealisasinya pembangunan Jembatan Kedungkandang, Islamic Center dan Mini Block Office, yang bersumber pada penggunaan Silpa,” papar Sutiaji di hadapan para hadirin.

“Sehingga kedepan saya sangat berharap pembahasan tentang Silpa dapat diletakkan secara proporsional sebagai bagian dari mekanisme manajemen anggaran daerah,” tambahnya.

Menanggapi sorotan badan legislatif terhadap besarnya angka Silpa ditahun 2020. Ketua DPRD, Made Riandiana Kartika buka suara.

“Pelaksanaan APBD tahun 2020, kita lihat banyak serapan. Silpa secara garis besar oke. Tapi serapan – serapan yang besar berasal dari OPD,” ungkap pria asal Bali ini.

“Pak Wali mengatakan paling dominan adalah efisiensi. Nanti kita akan lihat apakah memang benar untuk efisiensi atau memang tidak dipergunakan. Jika memang anggaran tidak dipergunakan tahun 2022, saat pelemparan uang ya gak usah dianggarkan lagi. Kita akan berikan pada OPD yang bagus penyerapannya karena kita menginginkan optimal untuk APBD kita. Jadi nanti akan kita perdalam secara teknis,” pungkasnya saat diwawancarai www.beritamadani.co.id.(Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 RSUD Kabupaten Kediri
Next post Jusuf Kalla Resmikan Lembaga Wakaf Paramadina Merupakan Langkah Awal Wakaf Produktif