Kediri, www.beritamadani.co.id – Perselisihan kepemilikan tanah dan rumah, dalam hal ini anak angkat dengan ahli waris antara keluarga ahli waris Semitopoero (Alm) Sudarmanto dkk,  dengan keluarga Sudjaini yang merupakan anak angkat Semitopoero (Alm) dan putranya Sigit Widianto kembali terjadi dengan saling klaim kedua belah pihak, Kamis (17/6/2021) siang.

Perseteruan kepemilikan tanah dan rumah peninggalan Semitopoero (Alm), pernah dijembatani Pemerintah Desa Ringinsari Kandat Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu. Musyawarah yang berjalan di kantor desa dihadiri oleh kedua belah pihak dan sudah ada kesepakatan, namun ditengah perjalanan, kesepakatan ini dicabut atau dibatalkan oleh Sigit Widianto, sehingga pihak ahli waris menempuh jalur hukum.

Ahli waris Semitopoero (Alm) Sudarmanto dkk, bermaksud mengambil kembali harta peninggalan kakeknya yang selama ini dikuasai oleh anak Sudjaini (anak angkat Semitopoero Alm.) bernama Sigit Widianto tersebut.

Suwandi, S.H., Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Sudarmanto dkk mengungkapkan,”Klien kami sudah memberikan sebagian peninggalan dari Semitopoero (Alm) melalui musyawarah di kantor desa dan sudah disetujui serta diketahui Pemdes Ringinsari, namun ditengah perjalanan Pak Sigit Widianto mencabut kesepakatan bersama tersebut,”ungkap Suwandi, S.H.

“Sengketa kepemilikan rumah dan lahan antara dua keluarga ini sudah berlangsung lama, kali ini perseteruan tersebut memasuki babak baru,”imbuhnya.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, yang menyatakan sebagai ahli waris yang sah. Dimana, Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dan menetapkan Sudarmanto dkk sebagai ahli waris, pewaris Semitopoero (Alm). Oleh sebab itu, Sudarmanto meminta supaya keluarga Sudjaini untuk segera angkat kaki dari atas tanah dan rumah peninggalan Semitopoero (Alm).

“Setelah ada penetapan waris di Pengadilan Agama, terbitlah keputusan dari Pengadilan Agama bahwa Sudarmanto dkk ingin menempati rumah dan lahan-lahannya kembali, luasnya kurang lebih ada sekitar 2 (dua) Hektare dan bangunan rumah dan tanahnya,” jelas Suwandi.

Ditambahkan, Sudjaini menguasai peninggalan Semitopoero (Alm) tanpa dokumen yang sah dalam hal ini tanpa alas hak dan itupun penguasaan sudah lama.

“Ditengah pemasangan papan klaim klien, saya mendapat kabar melalui sambungan telepon dari Kuasa Hukum lawan supaya berdamai. Dan perlu diketahui bahwa sebelum pemasangan papan klaim kepemilikan lahan, kami Kuasa Hukum dari Sudarmanto dkk sudah mengirimkan surat somasi sebanyak tiga kali,”ujarnya.

Ditempat terpisah, putra Sudjaini bernama Sigit saat dikonfirmasi mengatakan, “Saya menyayangkan adanya pemasangan papan klaim dari ahli waris, karena belum adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,”ucap Sigit Widianto.

“Untuk mediasi memang ada tapi tanah mau diambil semua dan katanya kami mau diajak musyawarah ke Grogol, ternyata tidak ada dan keluarga Grogol ke sini dan ibu saya dimintai tanda tangan suruh mengosongkan lahan itu seingat saya bulan Juni 2020,” ujar Sigit menambahkan.

Ibu saya pernah diajak mediasi ke desa namun tidak diajak musyawarah. Kita akan melangkah atau melakukan upaya hukum selanjutya,” pungkas Sigit menjelaskan kepada awak media online  www.beritamadani.co.id. (Cak Kas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Polres Lumajang Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal
Next post Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 RSUD Kabupaten Kediri