Malang, www.beritamadani.co.id – Masih banyaknya reklame yang mengunakan Ruas Milik Jalan (Rumija) yang ada di Kota Malang, yang membuat wajah Kota Malang terkesan semrawut, mendapat tanggapan serius dari Komisi B, DPRD Kota Malang. Hal ini karena aturan reklame yang belum jalan sepenuhnya.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, diduga reklame-reklame yang terpasang di Rumija yang jelas-jelas dilarang tetap  bisa berdiri kokoh, karena mereka sudah membayar pajak retribusi daerah, tetapi Ijin Reklame belum keluar. Inilah siasat para pemasang reklame yang bandel dan sekarang menjadi perbincangan masyarakat Kota Malang saat ini.

Sebenarnya sudah jelas, sesuai dengan Peraturan Walikota  No. 27 Tahun 2015, khususnya Pasal 37, bahwa semua baliho atau reklame tidak dibolehkan terpasang di ruas jalan, apalagi yang melintang di tengah jalan, yang bisa mengganggu lalu-lintas.

Awak media online www.beritamadani.co.id mendapatkan klarifikasi dari Ketua Pansus DPRD Kota Malang Arif Wahyudi, dari Komisi B. Dalam keterangannya pada saat diwawancarai di kantornya saat mengikuti kegiatan Halal Bihalal dan tes Narkoba, berjanji akan menertibkan dan kalau perlu harus ada tindakan pembongkaran.

“Kami akan mengecek apakan ijinnya sudah habis apa masih ada, karena kalau kita amati ijin itu sifatnya ada yang tahunan dan itulah yang harus kita garis bawahi. Kalau memang sudah habis harus kita lakukan tindakan pembongkaran,” ucap Arif Wahyudi.

Masih menurut Arif Wahyudi segera akan dibuat Perda, karena tidak bisa dipungkiri bahwa dunia usaha memang perlu memasang reklame di tempat-tempat yang strategis, yang notabene di area milik Pemkot Malang.

“Namun semua itu harus diatur agar tidak menganggu kepentingan umum juga harus tertib dan indah. Untuk Bando sendiri sebenarnya memang sudah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), maka dari itu Dewan akan segera turun ke lapangan akan mengecek apakah itu ada ijinnya atau tidak dan apabila ditemukan yang tidak ada ijinnya atau ijinnya mati maka tidak ada toleransi lagi, harus dibongkar,” tegas Arif.

Tentunya harapan kita sebagai warga Malang, fungsi Dewan itu ada dan nyata berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Semua pengusaha reklame ataupun bando yang ada di Kota Malang boleh mempromosikan usahanya, tetapi di titik-titik yang sudah ditentukan. Yang bandel dan melanggar harus ditertibkan. Tidak malah semau gue, yang terkesan mengabaikan Peraturan Walikota yang sudah disahkan dan disetujui bersama. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Petugas Lapas Kelas IIA Kediri Menemukan Dua Bungkusan Warna Abu-Abu Berisi Narkoba
Next post Polres Kediri Gelar Apel Penandatanganan Pakta Integritas