Kediri, www.beritamadani.co.id – Jajaran Reskrim Polres Kediri berhasil menangkap tiga tersangka kasus pencurian dan mengamankan 16 sepeda motor hasil jarahan, dibawa ke Mako Polres Kediri Jl. P. Sudirman Pare, Kab. Kediri, Jawa Timur, Senin (24/5/2021) siang.

Ketiga tersangka diketahui bernama, Syt (35) dan Yul Hd (34) warga Kecamatan Pare dan M.Kliq (44) asal Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono kepada wartawan dalam jumpa pers mengatakan, tiga tersangka melakukan aksi pencurian dilakukan selama tiga bulan mulai Maret hingga Mei 2021, berhasil menggasak motor korban sebanyak 16 sepeda motor.

Modus yang dilakukan tersangka mencari mangsa dengan berkeliling di area persawahan dan tengah ladang mencari motor yang di parkir ditinggal oleh pemiliknya untuk berkebun diladang pesawahanya.

Tersangka melakukan pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda. Diantaranya, Desa Tawang, Jajar Kecamatan Wates, Desa Jagul Kecamatan Ngancar dan Desa Karang Tengah Kecamatan Kandangan.

Lokasi pencurian tidak hanya di Kabupaten Kediri, tapi juga menyisir wilayah Kabupaten Nganjuk dan Blitar.

Tersangka berhasil mencuri motor milik korban berbekal kunci T dari berbagai daerah mulai Kediri, Nganjuk dan Blitar.

Tindakan pelaku menyisir ke desa-desa mencari motor yang diparkir pemiliknya yang sedang bekerja di persawahan. Perbuatan ketiga tersangka ini sangat meresahkan masyarakat, karena motor sebagai sarana tranportasi mereka bekerja.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, kunci T dan 16 unit sepeda motor berbagai merek. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada warga Kabupaten Kediri agar parkir motor lebih berhati-hati banyak orang yang mengincar. Dan bagi warga yang merasa kehilangan motor di bulan Maret hingga Mei 2021 bisa mendatangi kantor Polres Kediri.

“Sekaligus membawa data dan surat-surat kendaraan yang masih tersisa untuk dicocokkan dengan 16 sepeda motor yang berhasil diamankan Polres Kediri. Masyarakat silahkan mengambil motor miliknya tanpa dipunggut biaya sepeserpun,” imbuh Lukman.

Salah satu pemilik kendaraan bernama M.Koirul Umar warga Desa Karang Tengah Kecamatan Kandangan-Kediri, menyampaikan terimakasih kepada Polres Kediri yang telah mengungkap kasus pencurian motor miliknya.

Ia mengucapkan terimakasih karena motor miliknya bisa dibawa pulang kembali dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun dan menuturkan bahwa motor Suzuki Satrianya hilang pada tanggal 2 Maret 2021 ketika berada di area persawahan.

“Alhamdulillah sekarang sudah berhasil ditemukan oleh Polres Kediri,” pungkasnya. (Cak Kas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Empat Pemuda Pengeroyok Anggota TNI AL di Bungurasih Berhasil Diringkus
Next post Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpartisipasi Membangun Papua