Kediri, www.beritamadani.co.id – Mas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana akrab disapa Mas Bup Dhito akhirnya berhasil melakukan OTT terhadap oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial DP, yang nekad melakukan pungutan liar (pungli) berkedok THR untuk Camat. Uang THR sebanyak Rp.15 juta berhasil diamankan.

Uang Rp.15 juta hasil dari OTT terhadap oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ dan Kasi PMD berinisial ‘DP’, disampaikan dalam rilis Mas Bup Dhito yang didampingi Kepala BKD Kabupeten Kediri DR. M.Solikin, MM dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi, bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri.

“Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Oknum Camat Purwoasri berinisial ‘M’ bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial ‘DP’, nekad melakukan pungutan berkedok THR untuk Camat, dari seluruh Kecamatan Purwoasri ada 23 Desa, namun saat OTT masih terkumpul sebanyak total Rp.15 juta yang dipungut dari 15 Kepala Desa,” ujar Mas Bup Dhito.

Mas Bup Dhito menjelaskan, sebelum dilakukan OTT, pada tanggal 4 Mei 2021, Ia juga sudah menghubungi oknum Camat Purwoasri tersebut dan mengimbau agar tidak melakukan penarikan THR (Tunjangan Hari Raya). Pungli ini diketahui berdasarkan dari laporan dari masyarakat. Namun, imbauan dari Bupati itu tidak diindahkan alias diabaikan oleh oknum Camat Purwoasri.

“Pada tanggal 6 Mei 2021, di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri, didapati ada beberapa perangkat desa dan bendahara dari desa lain, datang ke Balai Desa Ketawang untuk menyerahkan uang urunan THR untuk Camat Purwoasri, ” jelas Mas Bup Dhito, Sabtu (15/5/2021) pagi.

Mas Bup Dhito menambahkan awalnya dari masing-masing Bendahara Desa besaran yang disepakati Rp. 1, 5 juta tiap desa. Namun, ada beberapa desa merasa keberatan sehingga disepakati Rp. 1 juta per desa. Ironisnya dana itu diambilkan dari Pendapatan Asli Desa.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada oknum Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah,” imbuhnya.

Lanjut Mas Bup Dhito bahwa hasil penilaian Inspektorat Kabupaten Kediri, pungli yang dilakukan oleh oknum Camat Purwoasri sudah termasuk pelanggaran berat dan selanjutnya kita melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, antara Bagian Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

“Sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama 3 tahun. Dugaan pelanggaran PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Pihaknya juga menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur dilanjutkan ke Kemendagri menunggu disetujui, ” tandasnya.

Mas Bup Dhito menyayangkan atas kejadian oknum Camat Purwoasri yang melakukan pelanggaran berat ini. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kasus ini karena harus melalui aturan melalui rekomendasi Provinsi Jatim, diteruskan ke Pusat terkait sanksi yang dilakukan Camat dan Kasi PMD tersebut.

“Kedepan mungkin harus diusulkan ada perubahan pada aturannya, ketika ada kasus seperti Camat Purwoasri yang melakukan pelanggaran berat seperti ini, ” pungkas Mas Bup Dhito. (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Polda Jatim Gelar Penyekatan Serentak dan Rapid Test Secara Random
Next post Operasi Ketupat 2021 Sebanyak 620 Unit Ditilang dan 10.610 Kendaraan Ditegur