Malang, www.beritamadani.co.id – Peraturan Walikota Malang No. 27 Tahun 2015, sudah jelas dan telah ditandatangani oleh Walikota, Sekda dan Kabag Hukum, yang mengatur tentang larangan pemasangan Reklame atau Bando di sekitar Rumija (ruang milik jalan). Namun itu semua ternyata hanyalah pepesan kosong dan patut diduga membohongi publik. Hal ini terbukti masih banyak kita jumpai dibeberapa ruas jalan terpampang baliho atau reklame yang melintang di tengah jalan. Salah satunya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang.

Melihat pemandangan yang kurang sedap ini tim liputan Media Online www.beritamadani.co.id berusaha menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (Disnaker PMPTSP) Erik.S.Santoso, melalui telepon selulernya beberapa waktu yang lalu  menyampaikan bahwa hal tersebut diminta langsung menanyakan ke Sekda Kota Malang.

“Masalah itu langsung menghubungi Pak Sekda aja Mas” jawab Erik dengan singkat.

Namun sampai berita ini ditayangkan oleh Media Online www.beritamadani.co.id belum bisa menghubungi Sekda yang saat ini dijabat oleh Plt. Hadi Santoso atau yang lebih akrab dipanggil Soni.

Sementara itu Tim www.beritamadani.co.id konfirmasi kepada salah satu pakar hukum yang ada di Kota Malang, Virdauzi Akbar melalui telepon selulernya, menyampaikan bahwa hal tersebut jelas melanggar aturan dan mungkin ada mis komunikasi aja antara Pemkot Malang dengan pengusaha.

“Mungkin itu hanya ada mis komunikasi aja mas, karena kalau melihat Perwali sudah jelas-jelas melanggar tapi kalau menurut saya Satpol PP seharusnya tegas dalam menangani ini, karena sebagai penegak Perda,” ucap Virdauzi dengan tegas.

Sementara itu Supriadi selaku Kepala Satpol PP mengatakan,”Bahwa sebenarnya para pengusaha Reklame sudah sering kami panggil, namun masih tetap bandel aja Mas, sehingga ya seperti itulah kejadiannya,” pungkas Supriadi.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Walikota no 27 tahun 2015 sudah ditegaskan bahwa untuk kawasan Jalan Soekarno Hatta, Borobudur, Ahmad Yani, Letjen Sutoyo, Jaksa Agung Suprapto dan masih banyak lagi jalan jalan poros di Kota Malang dilarang untuk didirikan tiang reklame untuk sekitaran Rumija. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kapolres Bersama Dandim Kediri Tinjau Pos PAM Mengkreng
Next post Kades Tarokan Supadi Bagi Ribuan Sembako Pada Warganya