Kediri, www.beritamadani.co.id -Polres Kediri laksanakan Apel gelar pasukan larangan mudik lebaran bersama Forkopimda, Senin, 26 April 2021, pukul  07.30 WIB. Kegiatan dilakukan di Mako Polres Kediri, dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K, M.H.

Hadir Bupati Kediri (Hanindito Himawan Pramono, S.H), Kapolres Kediri (AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H), Dandim 0809/Kediri (Letkol Inf. Rully Eko Suryawan), Kasatpol PP (Agoeng Djoko Retmono, S.H., M.M), Kajari Kab. Kediri (Sri Kuncoro, S.H., M.H), Ketua MUI Kab. Kediri (KH. Imam Sanusi, S.Pd.), Kadishub Kab. Kediri (Joko Suwono, S.Sos., M.A.P), Kepala BPBD Kab. Kediri (Slamet Turmudi), Ketua PN (Agus Cahya Mahendra), Ketua DPRD (Dodi Purwanto), Ketua PC NU (Gus Makmun),Ketua LDII (dr. Agus Sukisno) serta Kapolsek Jajaran.

Dalam sambutannnya Mas Bup panggilan akrab Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramono, S.H., mengatakan hari ini kita bisa melaksanakan Apel dalam rangka larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Terhitung dari tanggal, 22 s/d 24 April 2021, sesuai Surat Edaran maka mulai hari ini diberlakukan larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai kerja keras kita yang telah kita bangun akan menjadikan zona tingkat RT yang saat ini berada di zona hijau menjadi orange lagi. Dukungan larangan mudik ini didukung dengan Ops Ketupat Semeru 2021,” ucap Mas Bup.

Diterangkannya, fungsi dari Apel ini agar semua elemen yang ada ini, tidak lengah dalam pelaksanaan tugas kedepan.

“Saya tahu larangan ini akan menimbulkan hujatan dari publik, namun itu sudah menjadi antisipasi untuk mencegah tersebarnya Covid-19,” tuturnya.

Di tempat yang sama Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K, M.H., juga menambahkan, Pemerintah melalui pernyataan resminya telah melakukan larangan untuk mudik, hal ini dikarenakan guna membatasi mobilitas warga untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

“Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan kedua ditengah Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaraan wabah Covid untuk tidak lebih meluas lagi. Untuk itu, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun ini,” kata Lukman.

Ditambahkannya bahwa guna mengantisipasi tindak kejahatan pihak Polres Kediri membuka Hotline Tim Reaksi Cepat, Call Center Polres Kediri. Menurut AKBP Lukman Cahyono, nomer telepon Call Center tersebut adalah 0812 33432079.

“Jadi ini sifatnya adalah antisipasi dan pencegahan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kediri khususnya, jika mengetahui atau akan melakukan kegiatan yang sifatnya dapat memberi kesempatan pelaku kejahatan melakukan aksinya. Transaksi keuangan, atau mengetahui adanya tindak kejahatan jalanan,” ujar orang nomor satu di Polres Kediri ini.(Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Polres Kediri Kota Gelar Apel Pengamanan Larangan Mudik Lebaran 2021
Next post Bupati Kediri Pantau Langsung Kesiapan KBM Tatap Muka