Malang, www.beritamadani.co.id – Satu persatu masalah akibat pandemi Covid-19 di Kota Malang mulai nampak dan nyata terjadi. Salah satunya adalah proses pemakaman jenazah yang positive terpapar Covid-19. Peraturan yang mewajibkan untuk melaksanakan Protokol Kesehatan untuk proses pemakaman dari pemerintah, akhirnya muncul anggaran biaya yang harus dikeluarkan.

Di Kota Malang diketahui biaya pemakaman sebasar satu juta setiap satu liang lahat, namun dikarenakan biaya tersebut dirasa kurang, maka per September 2021, dinaikan menjadi satu juta limaratus ribu rupiah, ini mengcover terkait biaya penggalian makam dan biaya pengurukan.

Taqroni Akbar, Kepala UPT Pemakaman Kota Malang mengatakan bahwa hal tersebut seharusnya sudah dicover oleh pihak UPT Pemakaman, yang berkoordinasi dengan Ketua RT, Ketua RW, Juru Kunci Makam, serta Kelurahan setempat, dimana jenazah akan dimakamkan.

“Koordinasinya lewat perangkat Kelurahan dan RT, RW setempat, karena biaya sudah kami titipkan dimereka. Bisa dicross check langsung,” tegasnya, saat di temui awak Media Online www.beritamadani.co.id di ruang kerjanya TPU Sukun Kota Malang.

Namun kenyataan di lapangan tidak seperti itu, malah menimbulkan polemik dan menjadikan pertanyaan dari keluarga pasien yang terpapar Covid-19 yang meninggal. Karena banyak masyarakat tidak tahu prosedurnya, maka biaya penggalian dan penguburan menjadi tidak jelas. Hal ini terjadi karena pihak UPT tidak memberikan informasi yang jelas  di setiap pemakaman.

Tanggapanpun muncul dari para penggali kubur yang tidak bersedia disebutkan namanya, karena masih tidak jelas, secara kemanusiaan mereka tetap turun untuk melaksanakan penggalian dan penguburan.

“Kami serba salah mas, banyak keluarga pasien yang meninggal, tidak mampu untuk biaya penguburan, akhirnya kami turun ke lapangan langsung untuk proses penggalian dan penguburannya, meski untuk bulan Januari 2021 sampai sekarang belum cair,” ujar salah seorang penggali kubur di Kota Malang.

Berdasarkan hasil penelusuran tim www.beritamadani.co.id, biaya disetiap lokasi bervariasi tergantung penggalinya, selain itu  penyampaian biaya dirasa kurang transparant dan kurang jelas kepada pihak keluarga pasien yang terpapar Covid-19 yang meninggal. Siapa sebenarnya yang menerima dana tersebut.

Bahkan diketahui ada satu pasien yang meninggal, yang beralamat di Jalan Bromo, berinisial HD di bulan Desember  tahun 2020 lalu.  Sempat anaknya  membayarkan sejumlah uang sebesar satu juta  kepada pihak Juru Kunci TPU Samaan dan sampai saat ini belum ada uang pengantinya dari pihak UPT Pemakaman Kota Malang.

“Saya sempat membayar satu juta dulu mas dan sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan serta informasi kalau uang itu mau diganti, baik dari Kelurahan Pak RT, RW saya,” terang YG anak dari pasien yang meninggal bernama HD, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya,

Ketika dikonfirmasi kepada Taqroni Akbar, Kepala UPT Pemakaman Kota Malang, bahwa hal tersebut akan dicheck lagi.

“Akan kami check lagi mohon dituliskan, nama, tanggal, yang jelas, karena banyak sekali pasien yang meninggal di tahun 2020, kemarin aja sudah 1200 orang yang meninggal karena Covid-19,” ujarnya.

Kemudian Taqroni Akbar menyampaikan kepada awak Media Online www.beritamadani.co.id bahwa  meminta untuk menginformasikan kalau ada hal seperti ini terjadi, karena sistemnya yang harus dibenahi. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kapolda Jatim Lakukan Pengecekan Kesiapan Penyekatan Arus Mudik Lebaran 2021
Next post PUPR Kabupaten Kediri Bergerak Cepat Melakukan Pembenahan Jalan di Desa Krecek Badas