Sidoarjo, www.beritamadani.co.id  – Kapolsek Krian Polresta Sidoarjo Kompol Muhlason, S.H., bersama Anggota Giat Cipta Kondisi Dan berhasil mengamankan sejumlah minuman keras yang dijual bebas di wilayah Hukum Polsek Krian, pada Minggu 18 April 2021 Jam 22.15 WIB.

Penyitaan barang bukti minuman keras ini diperoleh dari pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan rutin oleh Posek Krian Dan jajaran. Operasi Cipta Kondisi merupakan “dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan sasaran minuman keras, senjata tajam maupun obat-obatan terlarang,”Terang Kompol Muhlason S.H

Lebih lanjut Kapolsek Krian Kompol Muhlason mengatakan, Dalam Operasi Cipta Kondisi ini, petugas gabungan TNI Polri Dan Satpol PP melakukan penyelidikan disalah satu warung di Jl. Raya Bibis barat Kel. Tambak Kemerakan Kec.Krian Kab. Sidoarjo, milik Suliati, (47) warung rawon ini telah menjual minuman keras jenis arak yang selanjutnya dilakukan penyitaan sebanyak 1 ( satu) botol aqua berisikan minuman keras jenis arak isi ¼ (seperempat botol) .

Dari Kafe MAMA AL Alamat Pasar Baru, Krian Kec. Krian Kab.Sidoarjo didapati Alfia (51) selaku pemilik kafe telah menjual minuman keras yang selanjutnya dilakukan penyitaan sebanyak 4 ( empat) minuman keras jenis anggur merah, 14(Empat belas) botol minuman keras jenis bir hitam kecil, 12 (dua belas) botol minuman keras jenis bir bintang.

Dari Toko jamu Pasar Baru Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo didapati pemilik toko Farthoni,(57), Alamat Krian Indah regency C III / 14 Krian, telah menjual minuman keras berbagai merk yang selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa : 23 ( dua puluh tiga) botol minuman keras jenis anggur putih, 109 (seratus sembilan) botol minuman keras jenis anggur merah, 8 ( delapan) botol minuman keras merk SINGARAJA, 12 ( Dua belas) botol minuman keras Merk INTISARI, 3 ( Tiga) botol minuman keras merk SOJU, 2 ( Dua) botol minuman keras merk Pros .

Dari toko petasan atau mercon Jl. Raya Kauman Krian Kec.Krian Kab. Sidoarjo milik Ismiatun, (55), Alamat Krajan Kec. Krian Kab. Sidoarjo telah didapati telah menjual mercon atau petasan jenis dor, yang selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) buah mercon atau  petasan jenis dor.

“Semua barang bukti dan para pelaku diamankan ke Polsek Polsek Krian untuk dilakukan penindakan,”pungkas Kompol Muhlason . (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post IPOK87 Bersama Koramil dan Polsek Purwodadi Bagikan 300 Paket Takjil
Next post PT. Sari Bumi Kawi Menyatakan Tidak Melakukan Penggusuran