Malang, www.beritamadani.co.id – Penangkapan terhadap para pengedar dan pengguna narkoba yang salah satunya berinisial AH tersebut bak sinetron yang sangat menarik ditonton oleh masyarakat. Seorang pria cukup dikenal di Kota Malang AH diketahui merupakan salah seorang Kepala Dinas.

Kinerja Satresnarkoba Polresta Malang pun diuji, karena dalam penangkapan tersebut membawa tumbal jabatan Kasatreskoba dan ke empat angotanya. Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima mereka salah tangkap, telah melakukan pengeledahan dengan kasar terhadap salah seorang anggota TNI berpangkat Kolonel yang sedang menginap disalah satu Hotel di kawasan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang, beberapa hari yang lalu.

ASN dengan inisial AH yang terciduk karena telah diduga memakai dan menyimpan obat obatan terlarang jenis Sabu Sabu, maka patut kita pertanyakan bagaimana fungsi dari inspektorat yang selama ini di percaya oleh pemerintah dalam mengawasi kinerja para ASN, yang notabene diberikan kewenangan oleh Kepala Daerah untuk membina dan mengontrol seluruh Pegawai Pemerintah.

Menurut Kombes Pol Gatot Kabid Humas Polda Jatim, AH terancam hukuman diatas 5 tahun, artinya apa jika salah seorang ASN menjalani kurungan diatas 5 tahun, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan alias dipecat.

Dengan demikian bila itu terjadi maka bisa ambyarlah karir AH, dengan catatan jika memang didalam proses Sidang Pengadilan nanti Majelis Hakim mengetok palu dengan putusan diatas 5 tahun.

Itu semua itu tergantung oleh tuntutan Jaksa dan putusan Pengadilan, semoga tidak ada intervensi dari pihak luar. Sehingga Pengadilan benar-benar melakukan tugasnya sesuai harapan masyarakat.

Tim Media Online www.beritamadani.co.id, mengikuti secara langsung Press Release di Polresta Malang yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim mendapatkan kronologi lengkap, yang mengakibatkan AH tertangkap.

Adapun release yang kami terima sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 Pkl. 16.00 WIB Polresta Malang Kota telah melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Polresta Malang Kota, sebagai berikut :

A.HADIR DALAM KEGIATAN TERSEBUT :

1. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, S.I.K.

2. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto D., S.I.K.

3. Kasubdit  II Dirnarkoba Polda Jatim, AKBP Mirza

4. Ps. Kasubbaghumas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, S.H.

5. Juru Bahasa Isyarat

6. Para wartawan media cetak dan elektronik Kota Malang

B. UNGKAP KASUS :

2. PELAKU

a. (FN), ditangkap hari Rabu Tgl 24 Maret 2021 Pkl. 22.30 di Jl. LA. Sucipto Kota Malang

b.  (CR), ditangkap hari Rabu Tgl 24 Maret 2021 Pkl. 22.30 di Jl. LA. Sucipto Kota Malang

c. (VN), ditangkap hari Kamis 25 Maret 2021 Pkl. 02.00 WIB di tepi Jl. Mayjen Panjaitan.

d. (IL), ditangkap Kamis 25 Maret 2021 pk 04.35 Wib di Hotel Kota Malang..

e. (GN), ditangkap Kamis 25 Maret 2021 pk 04.30 Wib di Tepi Jl. Bandung Kota Malang

f.(AH )ditangkap Kamis 25 Maret 2021 pk 07.30 Wib di rumah  Bunulrejo Blimbing Kota Malang

g.  (VR), ditangkap Kamis 25 Maret 2021 pk 05.30 Wib di tepi jalan Jl. Ruko Mondoroko Singosari Malang

3. PASAL YANG DILANGGAR

a. Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009

b. Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009

c. Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009

d. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009

tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara

4. KRONOLOGI

a. Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 22.30 Wib melakukan penangkapan FN dan CR di tepi jalan daerah L.A. Sucipto Kec. Blimbing Kota Malang karena kedapatan INEX.

b. Bahwa Inex yang dimiliki FN didapat dari TN (DPO) alamat Probolinggo, sedangkan Inex yg dimiliki CR didapat dari VN alamat Malang

c. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 02.00 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka VN di tepi jalan daerah Kel. Penaggungan Kec. Klojen Kota Malang.

d. Berdasarkan hasil Interogasi dgn CR didapatkan informasi bahwa seorang yang bernama GN bisa mencarikan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya petugas melakukan transaksi dgn berpura-pura menjadi pembeli shabu kepada GN dgn menggunakan HP milik CN.

e. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 04.30 Wib melakukan penangkapan thd tsk GN di tepi jalan Jl. Bandung Kec. Klojen Kota Malang dan BB Narkotika yg ditemukan 1 bungkus shabu.

f. Selain itu berdasarkan hasil Interogasi dgn FN didapatkan informasi bahwa pernah mendapatkan Inex dari seorang yang bernama IL. Selanjutnya petugas melakukan transaksi dgn berpura-pura menjadi pembeli Inex kepada IL dgn menggunakan HP milik FN.

g. Pada saat transaksi dgn IL waktu itu IL mengarahkan petugas yang berpura-pura sebagai FN melalui WhatsApp mengajak untuk bertemu di dalam kamar Hotel. Awalnya IL mengajak bertemu di dalam kamar nomor 619, kemudian diganti lagi untuk bertemu di dalam kamar 419, akan tetapi IL tersebut menempati kamar  Hotel nomor 415.

h. Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 04.00 Wib petugas bersama tsk FN mendatangi kamar Hotel dimaksud, setelah sampai di kamar 419 kemudian Petugas menyuruh FN untuk mengetuk kamar 419 dan setelah pintu kamar dibuka ternyata penghuni kamar bukan IL.

i. Hasil interogasi dgn GN diketahui bahwa mendapatkan shabu dgn cara membeli seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kpd VR pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib di tepi Jl. Bandung Kel. Penanggungan Kec. Klojen Kota Malang

j. Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 05.00 Wib di tepi jalan Jl. Raya Mondoroko Kec. Singosari Kab. Malang, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang yang bernama VR dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus shabu dan 20 (dua puluh) bungkus ganja.

k. Berdasarkan interogasi GN diperoleh keterangan bahwa GN sebelum ditangkap telah menjual barang berupa narkotika jenis shabu kepada saudara AH pada hari Kamis, tanggal 25 Maret 2021  Kec. Blimbing Kota Malang

l. Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira pukul 07.30 Wib petugas melakukan penangkapan AH di dalam rumah Blimbing Kota Malang, dgn barang bukti yang ditemukan 2 (dua) bungkus plastik shabu

5. BARANG BUKTI

a. 4 (empat) paket sabu – sabu dengan berat total 16,52 gram

b. 20 (dua puluh) paket ganja dengan berat total 39,23 gram

c. 1,5 (satu setengah)gram  butir inex

d. 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam

e. Alat hisap sabu

Dari kronologis yang lengkap ini ternyata melibatkan beberapa pengedar dan pemakai narkoba, serta barang bukti yang variatif, kita perlu waspada ternyata di sekitar kita sudah luar biasa banyaknya narkoba beredar, seperti gunung es yang tidak bisa ditebak.

AH ini menjadi gambaran seorang Kepala Dinas, yang tentunya memiliki pengalaman memimpin dan menjadi panutan, tentunya memiliki kecerdasan IQ yang cukup tinggi, tetapi tidak berimbang. Sehingga tersandung juga dengan hal-hal yang merupakan kesenangan sesaat,  yang menggambarkan EQ yang rendah, pelajaran berharga untuk kita semua.

Penulis: Yuni

Editor: BMK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Lokasi Bom Bunuh Diri di Makasar
Next post Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan