Kediri, www.beritamadani.co.id – Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba. Pelaku yakni AH alias Ari (39) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pelaku AH alias Aris (39), berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram narkoba jenis Pil Double L

“Berkat informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku disalah satu wilayah yang ada di Kabupaten Kediri beserta barang buktinya, pelaku selanjutnya langsung digelandang ke Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polrea Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, kepada media online  www.beritamadani.co.id, Minggu (7/03/21).

Lebih lanjut AKP Budi mengatakan, bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti Pil Double L sebanyak 3650 butir.

“Selain mengamankan barang buktik Pil Double L, petugas juga mengamankan 1 kaleng bekas tempat rokok dan 1 unit ponsel yang diduga digumakan sebagai alat transaksi.

Dari perbuatan yang telah dilakukan, tersangka akan dijerat Pasal 197, sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,”pungkas AKP Budi. ( Cak Kas/ Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Antisipasi Covid-19, Seluruh Petugas LPKA Kelas I Tangerang Divaksinasi
Next post Sebanyak 2.282 Purnawirawan Polri Ikut Vaksinasi Covid-19