Kediri, www.beritamadani.co.id – Pledoi yang diajukan tim kuasa hukum mantan Camat Kras Suherman, dalam kasus jual-beli jabatan perangkat desa, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri, Tomy Marwanto, S.H., Senin (15/2/2021).

Diketahui, kasus jual beli jabatan perangkat desa ini dilakukan oleh Suherman pada saat menjabat Camat Kras, yang akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau dijerat Pasal 378 KUHP. 

Pihak JPU pun mengajukan tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan buat Suherman yang kini tercatat sebagai Camat Grogol. Namun tim kuasa hukum tersangka yang diketuai Syaiful Anwar,S.H., berharap kliennya bisa bebas dari segala tuntutan.

“Kami menolak pledoi diajukan kuasa hukum terdakwa,” ucap JPU dalam persidangan yang  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahmi Hari Nugroho, S.H., M.hum.

Terkait tangapan yang disampaikan JPU dalam persidangan, Syaiful Anwar menyatakan akan mengajuk duplik. Diapun berkeyakinan jika kliennya akan bebas bila melihat fakta persidangan.

“Kita akan mengajukan duplik, karena jaksa telah menolak dalil-dalil kita dalam pledoi. Bahwa kita mengacu pada fakta persidangan, walaupun JPU mengajukan keberatan harus dikesampingan. Fakta persidangan tidak terbukti dan harus dibebaskan. Kita yakin bahwa pledoi telah sesuai fakta yang ada. Selanjutnya kami akan lebih maksimal melakukan pembelaan,” ucapnya.

Sementara itu Sutrisno, S.H., selaku anggota tim kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa sesuai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU, tidak memenuhi unsur yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Semua saksi menyatakan tidak tahu, padahal seluruh saksi yang hadirkan JPU dan ternyata tidak memenuhi unsur penipuan dan penggelapan,” jelas Sutrisno.

Untuk diketahui, sedianya agenda minggu depan adalah putusan, akhirnya ditunda. (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Miskomunikasi Jadi Jawaban Kehebohan Pelecehan Wartawan Dan LSM di Kediri Raya
Next post Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Narkoba di Rumah Kost