Kediri, www.beritamadani.co.id – Tim Gabungan dari Polres Kediri Kota, TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Kediri, menggelar Operasi Yustisi dan sidang di tempat terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), pada Jumat (15/1/2021).

Sidang di tempat Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor: 1/2021, yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.2/2/419.033/2021, yang berlaku mulai 11- 25 Januari 2021.

Operasi digelar di depan Gedung Nasional Indonesia (GNI) Jalan Mayjen Sungkono, Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.I.K. melalui Kabag Ops Kompol Abraham Sisik mengatakan, sidang di tempat dalam Operasi Yustisi kali ini dimulai Pukul 13.00 WIB hingga selesai.

“Untuk sampai saat ini ada pelanggar Protokol Kesehatan sebanyak 30 orang dan denda yang sudah masuk sekitar Rp 1,5 juta dan ini masih berkembang. Untuk Operasi Yustisi kemarin uang masuk sekitar Rp 2,5 juta,” ujar Kompol Abraham.

Menurut Kompol Abraham Sisik, pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat agar mentaati Protokol Kesehatan.

“Karena ini untuk kesehatan kita semua dan keselamatan kita semua. Oleh karena itu mari kita tingkatkan disiplin kita mentaati Protokol Kesehatan,” jelas Kompol Abraham Sisik.

Lebih lanjut, Abraham menegaskan bahwa dimasa pandemi Covid-19 ini masker sangatlah penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan.

 “Meskipun di dalam mobil tetap harus pakai masker, yang kita khawatirkan virus masuk tanpa kita sadari,” tandas Abraham.

Dalam Operasi Yustisi kali ini, petugas masih menemukan Pelanggar Prokes yang salah menggunakan masker dan di bawah umur. Sehingga petugas hanya memberikan teguran dan sanksi selain denda. (Tim BMK/Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Hadapi UKW Akhir Januari, 36 Jurnalis Ikuti Pra UKW Solopos
Next post Capaian Kinerja Kantor Bea Cukai Kediri Tahun 2021