Kediri, www.beritamadani.co.id – Paska tewasnya pengendara becak Doto warga Desa Paron Kec Ngasem Kabupaten Kediri akibat tabrak lari akhirnya bisa diungkap oleh pihak Polres Kediri.

Kejadian tabrak lari yang merenggut nyawa manusia tersebut membuat geram netizen dan pihak aparat kepolisian. Kejadian Kamis pagi kemarin sekitar Jam 07.58 WIB. 

Diketahui, DK (56) warga Perum Citra Cengger Ayam Kota Malang pelaku tabrak lari di Jalan Soekarno Hatta Tepus Kediri kemarin, akhirnya dapat diringkus tim Laka Lantas Polres Kediri yang diterjunkan oleh Kapolres Kediri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melarikan diri setelah menabrak becak milik Pak Doto warga Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, hingga meninggal dunia. 

Menurut keterangan yang diperoleh www.beritamadani.co.id dari tersangka, paska kecelakaan, DK memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi melewati sejumlah traffic light dan nyaris menabrak sejumlah pengendara lainnya yang melintas di Doko, SLG dan Gurah.

Sementara itu Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H., pada awak media mengatakan, terungkapnya pelaku berawal dari petugas melakukan penyelidikan melalui  kendaraan dari adanya keterangan para saksi dan dari CCTV yang merekam mobil tersebut. 

DK mengendarai Toyota Innova Reborn nopol N 77 YF dari arah Tepus menuju Kota Kediri. Sesampainya di lokasi mobil DK menabrak roda belakang becak Pak Doto ketika hendak menyeberang jalan. 

“Akibat benturan keras, bumper bagian kanan Innova milik pelaku alami kerusakan dan pecah pada kaca depan bagian bawah. Pelaku langsung melarikan diri usai kejadian, ” terang AKBP Lukman. Jumat (8/1/21).

AKBP Lukman juga mengatakan, dari hasil penyidikan pelaku mengaku sedang mengantuk saat mengemudikan mobil. Setelah menabrak pelaku sempat berhenti satu menit, namun tidak langsung menolong korban melainkan melarikan diri karena takut. 

“Bahkan dari data yang ditelusuri polisi, mobil sempat berpindah kepemilikan sampai empat kali. Kasus tabrak lari ini juga menjadi atensi karena angka kasus cukup tinggi di wilayah Kabupaten Kediri,” tukasnya.

Akibat perbuatannya DK dijerat 310 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 4 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Tim BMK/Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Kasus Tindak Pidana Pencurian Dan Penipuan
Next post DPP MOI dan BNPB Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Kebencanaan Wartawan Online