Kediri,  www.beritamadani.co.id – Sidang lanjutan yang kedelapan dugaan penipuan yang menjerat mantan Camat Kras, Suherman Bin Alm Soeratman Yusuf kini dalam agenda kesaksian dari  terdakwa, Senin siang ( 18/1/2021).

Sidang dengan nomor perkara 434/Pid.B/2020/PN.Gpr, yang berlangsung di ruang sidang Kartika dipimpin langsung Hakim Ketua Fahmi Nugroho yang menggantikan Hakim Ketua sebelumnya Mellina Nawang Wulan, S.H, M.H. dan dari JPU dihadiri Iskandar, S.H.

Dalam dakwaan yang dituduhkan atas terdakwa, Suherman membantah bahwa semua itu tidak benar, terkait uang yang ditransfer kepada dirinya itu utang atau pinjam. 

Syaiful Anwar,S.H., selaku Ketua Tim Pengacara mantan Camat Kras, Mulai pemeriksaan yang dilakukan di Polres Kediri sampai sekarang tidak ada perubahan. Karena apa yang terjadi adalah murni hutang-piutang. Karena dengan berjalannya jeda waktu, uang yang diterima dari orang yang dirugikan tadi diketahui jeda waktunya jauh. Dengan adanya jeda waktu itulah jadi tidak nyambung kalau itu namanya penipuan. Jadi intinya masalah ini murni adalah hutang-piutang. Kalau kita rangkai dengan keterangan saksi-saksi kemarin, ini adalah perkara perdata bukan ranah pidana. 

Dengan adanya hal yang seperti ini saya yakin klien saya harus bebas, karena harus onslag karena apa ini bukan pidana tapi kasus perdata.

Sidang minggu depan agendanya Tuntutan JPU, seminggunya lagi kita akan Sidang Pembelaan. Setelah itu Putusan. Harapan terakhir hasil persidangan, klien kami harus bebas.

Sutrisno, S.H., menambahkan, jadi terkait kasus yang kami tangani ini murni tidak ada kaitannya dengan pilihan perangkat, ditegaskannya bahwa ini murni utang-piutang, tegasnya, pada awak yang mengikuti jalannya persidangan. (Cakas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post LaNyalla Imbau Tracking Ketat Usai Kantor Bupati Bangkalan Ditutup Imbas Covid-19
Next post Wakapolda dan Bhayangkari Berangkatkan 25.165 Ribu Paket Sembako ke Korban Banjir dan Gempa Bumi