Kediri, www.beritamadani.co.id – Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Yustisi terhadap Cafe, Resto dan tempat Kost yang berada di wilayah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Rabu (13/1/2021).

Agoeng Djoko Retmono, Ka Satpol PP Kabupaten Kediri mengatakan giat ini merespon dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Jawa-Bali yang diberlakukan mulai Tgl. 11-25 Januari 2021 oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19 dan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) instruksi Gubernur Jawa Timur.

“Hal ini dilakukan untuk melaksanakan intruksi Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Gubernur Jatim dan Bupati Kediri, agar penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri bisa dicegah dan diminimalisir,” ujarnya.

Selain itu Ka Satpol PP Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa Operasi Yustisi ini dilakukan karena masih tingginya angka Covid-19 pada awal Tahun 2021 ini di Kabupaten Kediri, sehingga mencegah terjadinya klaster-klaster baru.

“Sasaran Operasi Yustisi adalah cafe-cafe, resto, tempat-tempat kost yang dipandang banyak kerumunan atau pengujung yang berada di wilayah Kecamatan Semen. Wilayah ini merupakan wilayah Kab.Kediri belahan barat, yang merupakan sentra wisata lereng pengunungan. Di sini yang amat banyak warung, cafe, resto, serta area peristihatan,” jelas Agoeng Djoko Retmono.

Adapun bagi pelanggar yang tidak  mematuhi Prokes Covid-19 dan tidak melaksanakan 3 M, akan diberikan pembinaan serta sanksi penindakan sesuai aturan yang berlaku di Pemkab. Kediri.

Diharapkan agar para pengusaha di wilayah Kabupaten Kediri bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemkab. Kediri demi kebaikan dan menjaga kesehatan kita bersama. (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post BPBD Kabupaten Kediri Dropping Air Bersih Untuk Warga Desa Besowo
Next post Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6 Kilogram Sabu Dan 100 Pil Ekstasi di Bandara Juanda