Sidoarjo, www.beritamadani.co.id – Kapolsek Krian AKP.Mukhlason, S.H., bergerak cepat merespon aduan masyarakat. Tindakan tegaspun dilakukan bagi pengusaha yang terindikasi sengaja melanggar Perbup. Sidoarjo No.58 Tahun 2020, tentang pola hidup masyarakat masa transisi, Senin (28/12/2020).

Meski baru menjabat tiga bulan, Kapolsek Krian AKP.Mukhlason, S.H., tancap gas menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Krian. Salah satunya adalah penutupan tempat-tempat hiburan malam yang mokong (bandel,red) sengaja tetap beroperasi.

“Hari ini ada beberapa Cafe mokong telah kami tutup,” ungkap Kapolsek Krian.

Kepada Media Online  www.beritamadani.co.id, Perwira Polisi asal Mojokerto ini menyampaikan bahwa selain penegakan aturan, tindakan tegas ini penting dalam mencegah penyebaran Covid-19. 

Hal ini terjadi karena libur Natal dan tahun baru saat ini berpotensi menyebarkan Covid-19, terutama dari tempat-tempat hiburan malam bisa memunculkan  klaster baru, sangat riskan sekali.

Potensi penyebaran Covid-19 ini juga tidak lepas dari banyaknya kebijakan ketat dari beberapa kota di Indonesia yang membuat masyarakat enggan mudik, yang pada akhirnya membuat banyak orang yang memilih tetap tinggal di kotanya masing-masing, termasuk Sidoarjo.

Kapolsek Krian ini juga menyampaikan ucapan terimakasih pada masyarakat yang telah menyampaikan informasi, sehingga dapat melakukan tindakan yang cepat dan tepat.

“Perlu kerjasama dari semua pihak, kami juga terus berkoordinasi dengan Sat Pol PP dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang berlaku,” pungkas Kapolsek Krian, AKP .Muklason,S.H. (Cakas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kabaharkam Polri Pimpin Pers Rilis Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan
Next post Ketua Umum DPP MOI Silaturahmi Dengan Ketua DPW MOI Sumut