Kediri. www.beritamadani.co.id – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit mantan Camat Kras Kabupaten Kediri Suherman, memasuki pembuktian dengan menghadirkan Saksi- Saksi dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan, S.H., dengan nomor perkara; 434/Pid.B/2020/PN Gpr digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin Pagi (30/11/2020).

Ini merupakan sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dimana JPU Tomy Marwanto Menghadirkan 3 Saksi yakni H. Hariamin Kades Jambean, Satirin mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Keras Wawan Nugroho.

Berdasarkan keterangan (3) tiga saksi yang dihadirkan JPU dimuka persidangan, setiap saksi memberikan keterangan bahwa pemilihan perangkat di Desa Kanigoro dan Banjaranyar tidak ada yang dirugikan.

Hal ini dikarenakan yang bersentuhan langsung dengan Calon Perangkat Desa adalah Ketua panitia termasuk Kepala Desa selaku penanggung-jawab.

Senada, ketiga saksi juga menerangkan, sebelum pelaksanaan pendaftaran pengisian perangkat, harus melalui mekanisme pendaftaran yang sudah ditentukan oleh Panitia, dan diuji oleh pihak ke-3. Setelah itu diumumkan oleh pihak ke-3 (Unibraw Malang-Red) bahwa nilai tertinggi akan direkom oleh Camat, sedangkan untuk koordinasi dengan pihak ke-3 ada Mou antara Kades dengan pihak ke-3 tanpa melibatkan Camat.

Masih menurut keterangan saksi, saksi bahwa camat sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilihan perangkat, semua wewenang penuh Kepala Desa dan Panitia.

Seperti halnya yang ditanyakan Penasehat Hukum terdakwa kepada Saksi Hariamin ketika ditanya Penasehat Hukum Terdakwa soal kewenangan Kades dalam pengisian perangkat. Saksipun memberikan keterangan kalau Kades tidak punya kewenangan memutuskan, dikarenakan sudah ada Panitia pengisian perangkat dan pihak ke-3.

“Saya tidak punya kewenangan memutuskan, karena sudah ada Panitia pemilihan perangkat, namun Kepala Desa bertanggung-jawab akan terselenggaranya pemilihan perangkat,” terangnya.

Hal senada juga ditanyakan penasehat hukum terdakwa kepada saksi Kasipem, tentang kewenangan Camat dalam mengambil keputusan didalam pengisian Perangkat Desa.

“Proses pengisian perangkat sepenuhnya wewenang Panitia, juga tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon yang mendaftarkan diri di desa masing-masing,” ucap Wawan Nugroho dengan tegas.

Lebih lanjut menurut saksi bahwa dia hanya membantu dalam proses administrasi desa, mungkin  ada kurang faham dengan adminitrasi pengisian perangkat.

Terkait pelaksanaan Sosialisasi yang dilakukan, saksi Kasipem Kecamatan Kras hanya melakukan sosialisasi yang di perintahkan terdakwa.

Saksi juga menerangkan bahwa proses pengisian perangkat yang ada di Kecamatan Kras sudah sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan oleh Panitia Desa.

Ketika  Hakim menanyakan pada pokok permasalahan tentang siapa yang ditipu dan menipu, tentang transfer uang yang dilakukan oleh Kades Kanigoro, Kasipem menjawab hanya mendengar saja dan tidak tahu apa yang dimaksud.

Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum terdakwa, mengenai Surat Penangguhan Pelaksanaan Pengisian Perangkat, Kasipem mengatakan bahwa dirinya hanya mengetik surat saja sesuai perintah Camat. 

Hal ini lantas dibantah oleh terdakwa bahwa inisiatif membuat Surat Penangguhan itu dari Kasipem, karena ada laporan atau suasana kurang kondusif di kecamatan lain.

“Saksi tahu benar, tentang dibuatnya surat penangguhan, untuk itulah saya berinisiatif membuat surat penundaan dan itu disetujui oleh semua Kepala Desa,” ucap terdakwa, Suherman. (Tim BMK/Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Bupati Kediri Hadiri Pelatihan Pengrajin Bambu Mahir, Pengrajin Bambu Harus Lebih Giat Berkreasi
Next post Pra Kondisi Food Estate JDP Hadirkan Mentan di Kabupaten Malang