Kediri, www.beritamadani.co.id –  Guna meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Kediri Kota, kini menempati bangunan baru dan diresmikan langsung oleh AKBP Miko Indrayana, Selasa Pagi (1/12/2020).

Dalam sambutannya Kapolres Kediri AKBP Miko Indrayana menyampaikan bahwa renovasi gedung bersejarah tersebut tidak merubah bentuk, menurutnya inti dari bangunan tetap diutamakan

“Dengan adanya renovasi ini harapannya masyarakat Kota Kediri bisa merasa lebih terlayani dengan baik,” ujar AKBP Miko.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan kepada awak media menyampaikan bahwa pelayanan SIM tidak ada yang berubah, hanya alurnya yang perbaiki, dimana biasanya pemohon SIM bolak-balik ruang pelayanan dan bertabrakan dengan pemohon lainnya, namun setelah dilakukan renovasi akan menjadi lebih tertata.

“Mulai hari ini  menggunakan sistem dimana masyarakat kita dipisahkan masuknya ke mana dan keluarnya ke mana,” jelas Kasatlantas.

Lanjut AKP Arpan, di dalam ruangan pelayanan, pemohon SIM baru dan perpanjangan menjadi satu, ketika bergeser ke ruangan kedua itu mulai terpecah.

“Setelah melaksanakan foto, pemohon SIM perpanjangan langsung mengambil SIM di loket cetak, tetapi untuk pemohon SIM baru setelah melaksanakan foto dia akan bergerak ke ruangan pembelajaran mandiri di ruang pencerahan, setelah itu melaksanakan ujian teori dan dilanjutkan ujian praktek,” sambungnya.

Ditambahkan Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan, saat ini sistem antrian menggunakan First In First Out (FIFO) yakni siapa yang pertama masuk itulah yang pertama keluar

“Dengan sistem seperti ini harapan kami pelayanan bisa lebih cepat dan bisa membuat kenyamanan terhadap masyarakat,” tambahnya.

Diketahui gedung megah yang baru direnovasi itu mampu menampung 200 orang dalam pelayanan, sementara bagi yang antri disediakan sejumlah kursi tunggu yang mampu menampung hingga 30 orang.

“Untuk estimasi waktu, bagi pemohon baru, memakan waktu tidak lebih 30 menit hingga ujian praktek, bagi perpanjangan memakan waktu tidak lebih 15 menit,” pungkas AKP Arpan, kepada Media Online www.beritamadani.co.id. (Tim BMK/Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pra Kondisi Food Estate JDP Hadirkan Mentan di Kabupaten Malang
Next post KPU Gelar Akhir Debat Publik Cabup Kab Kediri Tahun 2020, Dengan Tema Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik