Sidoarjo, www.beritamadani.co.id – Pasca diumumkannya Front Pembela Islam (FPI) sebagai Ormas terlarang. Sebuah rumah warga di Mojosantren Kemasan Krian Sidoarjo, Rabu (30/12/2020) malam, didatangi Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

Dikarenakan pada rumah milik Magsar terdapat banner gambar Habib Rizieq Sihab dan bertuliskan ‘Silahkan Ajak Semua Orang Untuk Membenci Kami Namun Ingatlah…Kebenaran Akan Sampai Juga Pada Telinga-Telinga Yang Terbuka’.

Ketua RT. 09 RW. 03 Desa Mojosantren, Abdul Malik didampingi Kapolsek Krian AKP Mukhlason dan Satpol PP serta Bhabinsa, mengetuk rumah milik Magsar, yang bersangkutan akhirnya keluar dan disuruh melepas spanduk bertuliskan Al Habib Muhammad Rizieq Shihab itu.

“Sudah saya himbau (diturunkan) beberapa hari lalu, sejak pertama memasang spanduk,” ujar Abdul Malik, Rabu (30/12/2020) malam.

Sementara Magsar, pemilik rumah mengatakan bahwa anaknya yang memasang banner tersebut. “Ya hanya kami sebagai penggemar atau pecinta habib saja, termasuk Habib Rizieq,” ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.

“Segala macam kegiatan dan apapun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri,” terangnya.

Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnya yang dilarang, akan terus dilakukan secara intensif. “Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar,”tegasnya. (Tim BMK/Cakas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tim Gabungan TNI Kodim 0808/Blitar dan Yonif 511/DY, Laksanakan Operasi Penegakan Disiplin Prokes di Area Wisata
Next post Jelang Malam Pergantian Tahun, Tim Gabungan Tutup Total Area Simpang Lima Gumul Kediri