Kediri, www.beritamadani.co.id – Beberapa hari menuju Pencoblosan pemilihan Bupati dan wakil Bupati, Aliansi Relawan Pemenangan Bumbung Kosong (ARPBK) menggelar deklarasi dan aksi damai di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneguhkan tekat pemenangan BuKos pada Pilkada, 9 Desember 2020. Kamis (3/12/2020) pagi.

Presidium ARPBK Rahmat Mahmudi, dalam orasinya menyatakan bahwa gerakan bumbung kosong adalah gerakan moral, gerakan yang legal dan sah untuk Kediri lebih baik dan bermartabat

“Jika ada yang memberi tekanan kepada Pemilih maka itu sesungguhnya merekalah yang telah melakukan tindakan pidana,” ucap  Rahmat Mahmudi.

Setelah melakukan deklarasi di Simpang Lima Gumul, mereka mendatangi KPU. Hanya saja, mereka tidak bisa masuk ke halaman KPU dan ditahan di depan pintu gerbang. Setibanya di depan Kantor KPU, Presidium ARPBK dalam orasinya, menuntut agar KPU berlaku adil, Selain itu menurutnya sosialisasi yang dilakukan KPU tidak maksimal lantaran masyarakat desa tidak mengetahui bahwa memilih bumbung kosong juga sah.

Menurutnya terjadi pembiaran banner, Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pasangan Calon (Paslon) oleh KPU dan Bawaslu. Banner alat peraga tersebut seharusnya sudah dicopot, ketika mulai masuk masa kampanye, sekitar 3 bulan lalu dan diganti dengan alat peraga kampanye resmi dari KPU, yang didalamnya juga memuat gambar BuKos. 

“Tetapi, alat peraga kampanye dari KPU justru banyak tidak dipasang. Selain itu, mereka mempertanyakan ke KPU soal aturan yang melarang saksi Bumbung Kosong di TPS. Sebab, tidak ada aturan yang melarang saksi BuKos di TPS,” ucapnya di depan para petinggi KPU yang dikawal aparat keamanan.

Rahmad Mahmudi, juga meminta, KPU untuk memfasilitasi agar Saksi Bumbung Kosong bisa masuk Ke TPS, agar bisa ikut mengawasi jalannya Pilkada Kab Kediri yang jujur dan adil.

Menanggapi tuntutan masa, Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi  yang ikut menemui pengunjuk rasa menjelaskan bahwa, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan. KPU juga tidak mengarahkan masyarakat untuk memilih calon dan itu bisa difaktakan disetiap sosialisasi yang dilakukan KPU disemua tempat.

“Bahkan untuk daerah yang sulit sinyal kita sisir untuk Sosialisasi,” tambah Ninik.

Sementara itu Anwar Ansori, Anggota Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis dan Penyelenggara mengaku, sudah memberikan surat ke Tim Paslon terkait pencopotan APS. Jika dalam waktu 24 jam tidak dicopot, maka sudah menjadi ranah Bawaslu untuk membersihkan. 

“Kita sudah menyampaikan surat teguran itu ke Partai,” ujar Anwar, di hadapan pendukung BuKos.

Soal saksi di TPS, Anwar mengakui tidak ada aturan yang melarang. Tetapi didalam aturan itu dijelaskan siapa saja yang bisa memasuki area TPS, antara lain Saksi Paslon, Pemantau, dan Petugas TPS. 

“Memang tidak ada yang melarang, tapi sudah dijelaskan siapa saja yang bisa masuk area TPS,” pungkasnya, pada semua awak media. (Tim BMK/Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kodim 0808/Blitar Siap Amankan Pilkada Serentak Tahun 2020
Next post Awal Desember Jelang Akhir Tahun, Polres Kediri Gelar Konferensi Pers Hasil Tangkapan