Surabaya, www.beritamadani.co.id – Tuntunan Agung Kerohanian Sapta Darma, Saekun Partowijono (82) dan juga sebagai Pembina Agung Organisasi Persatuan Warga Sapta Darma (PERSADA) Pusat, yang beralamat di Surokarsan MG/II/472, Jogjakarta,  mengambil  langkah hukum perdata, Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek “Sapta Darma” dan variannya, atas nama Judo Setyo Wardojo.

Sidang perdana pemeriksaan perkara Perdata Khusus Nomor : 9/Pdt.Sus-HKI/Merk/2020/PN Sby, dalam perkara antara : Saekun Partowijono sebagai Penggugat lawan Judo Setyo Wardojo sebagai Tergugat dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat dilaksanakan pada, Selasa (10/11/20).

Sidang Perdana dijadwalkan Selasa (10/11/20) mulai PuKul 09.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno No.16-18, Surabaya, tetapi Kuasa Hukum Penggugat Naen Soeryono & Rekan baru tiba di Ruang Sidang Pukul 10.22 WIB.

“Karena keterbatasan waktu sidang Gugatan Pendaftaran Merk Sapta Darma ditunda sampai Tanggal 24 November 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu,(11/11/20), melalui sambungan telephone.

“Betul saya telah menerima Relaas Panggilan Sidang pada, Tanggal 4 November 2020, dari Ferry Isyono Purwowirawan, S.H., M.H., Jurusita pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang di terima Yohana, putri saya dan saya bersama Kuasa Hukum telah memenuhi panggilan Sidang tersebut,”pungkas Judo Setyo Wardojo.(LAG/Hen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dandim 0808/Blitar Peringati Hari Pahlawan
Next post Panen Nanas Melimpah Tetapi Omzet Petani Di Desa Sugihwaras Menurun