Kediri, www.beritamadani.co.id – Sidang Kedua Perkara yang Menjerat mantan Camat Kras  Suherman, kembali digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,  Rabu Siang (11/11/20).

Adapun agenda Persidangan yang digelar Secara Virtual dengan nomor  perkara; 434/Pid.B/2020/PN Gpr, tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi

Sidang yang dipimpin oleh  Hakim Mellina Nawang Wulan, S.H., tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Marwanto, S.H., menghadirkan lima orang Saksi yakni Suwono, Plt. Kabag. Hukum Pemkab Kediri, Miskam Kades Kanigoro, Hariamin Kades Jambean, Badrul Munir Kades Banjar Anyar dan Nuril Husin warga masyarakat yang merasa merugikan.

Tetapi karena keterbatasan waktu, hanya 3 saksi yang diperiksa yaitu, Plt. Kabag Hukum Pemkab. Kediri, Kades Kanigoro dan Nuril Husin. Kedua Saksi  lainnya akan dilanjutkan Pada Rabu pekan depan

Ketika memberi Kesaksian, Plt. Kabag. Hukum Pemkab Kediri Suwono membeberkan tentang Aturan serta Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa.

“Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor: 33 Tahun 2017, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sepenuhnya wewenang Kepala Desa,” ucap Suwono.

Ada yang menarik dalam sidang berlangsung mulai Jam 13.00 WIB hingga 18.00 WIB itu, yakni sempat terjadi pindah ruangan dikarenakan ada gangguan teknis dari peralatan virtual yang digunakan,

Usai Sidang, Saiful Anwar Perwakilan Kuasa Hukum dari Suherman, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Proses Hukum yang berlangsung saat ini bukan untuk mencari siapa yang salah ataupun siapa yang benar.

“Di sini kita ingin meluruskan permasalahan yang terjadi,” ujarnya kepada media.

Terkait rencana saksi yang akan dihadirkan, Saiful Anwar mengatakan akan melihat dulu  kebutuhan setelah Pihak Jaksa selesai menghadirkan saksi-saksinya.

Ketika dikonfirmasi tentang Penangguhan Penahanan yang ditolak Majelis Hakim, Saiful Anwar menjelaskan bahwa itu semua kewenangan Majelis Hakim

Diketahui untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya, Mantan Camat Kras Suherman menunjuk sembilan orang Penasihat Hukum (PH), saat sidang berlangsung, Dua orang mendampingi di tahanan, sedangkan tujuh orang hadir langsung di Pengadilan Negeri Kab. Kediri.

Reporter: Tim BMK – Cak Kas, Editor: Widyana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Bupati Kediri Lepas Tiga Penyandang Disabilitas Untuk Mengikuti Pelatihan Batik Ke Klaten
Next post Kodim 0808/Blitar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H/2020/M