Bondowoso, www.beritamadani.co.id – Penambangan tanpa izin di Kabupaten Bondowoso membuat perhatian banyak pihak. Pada (11/10/20) Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) di Jawa Timur, lebih dari 50 Media Online maupun cetak, secara serentak menayangkan kondisi Galian C yang bebas beroperasi di Kabupaten Bondowoso ini.

Bahkan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko menyatakan kepada Agung Santoso Ketua FKPRM Jatim, bahwa pertambangan di Kota yang dikenal dengan makanan Tape dan produksi Kopi terbaiknya ini, tidak ada yang memiliki izin.

“Bondowoso memang belum ada yang punya IUP OP Ijin Usaha Pertambangan Produksi,” ungkap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, kepada Ketua FKPRM.

Namun, hal ini tampaknya belum ada tindakan dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemprov Jatim. Diketahui Tambang Pasir yang ada di Bondowoso masih bebas beroperasi disalah satu Lokasi Penambang ada yang terletak di Desa Sumber Sari, Dusun Karang Kotong, RT/RW 13/05, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Selasa, 17/11/2020.

Sejumlah masyarakat sangat mengharapkan adanya tindakan dari Pemerintah agar penambangan liar ini ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku oleh pihak terkait.

“Kami hanya dengar di Media mas, kalau tambang ini tidak berijin, tapi kenapa kok tidak ada tindakan ya dari Pemerintah, Padahal aktifitas tambang ini sangat meresahkan warga sekitar, dari kondisi alam maupun dari faktor kesehatan dan infrastruktur,” ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Penambangan tanpa izin, itu perbuatan pengelola, sudah dikategorikan bertentangan dengan Program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

Tak hanya itu saja, Pengelola Pertambangan termasuk Galian C, berdasarkan Pasal 96 UU No.4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan pasca tambang. (Ags/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sebanyak 838 Warga Kecamatan Kunjang Terima BLT DD Kabupaten Kediri Tahun 2020
Next post Sebanyak 150 KPM Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Terima Bantuan BLT -DD