Sidoarjo, www.beritamadani.co.id – Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pemilik akun Facebook Joko Umbaran Unyil. Karena ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian tersebut timbul karena luapan kekesalan dari tersangka yang tidak terima ditilang, karena melanggar tata-cara muatan . Hal ini berawal saat Satuan PJR Ditlantas Polda Jawa Timur melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas di Tol, terhadap sopir muatan ayam.

Joko Ristiawan beserta temannya berusaha menyuap pelapor dan saksi, dengan menyelipkan uang di buku KIR, namun yang bersangkutan tidak mau menerimanya dan tetap dilakukan tindakan tilang.

Mengetahui hal tersebut, tersangka waktu itu mengambil foto dan video pelapor serta saksi, kemudian mengupload di Media Sosial Facebook milik tersangka, dengan akun Facebook “Joko Umbaran Unyil” dengan narasi “pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat” dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN… KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN”.

Setelah tersangka memposting tersebut, pelapor mendapatkan info di grub WhatsApp PJR Jatim II. Dengan kejadian tersebut diduga Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo Setelah mendapat informasi berhasil menemukan posting-an tersebut. Kemudian setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook, pelaku dapat diidentifikasi.

“Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32), beralamat Kota Semarang,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Sumardji, Senin (09/11/2020).

Tersangka diamankan di Gresik, saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.

Barang bukti yang berhasil disita dari saksi Imam Machmudi berupa 1 (satu) buah flashdisk yang berupa 3 (tiga) file Screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 (tiga) lembar print out postingan, dan 1 (satu) bendel tilangan dengan Barang Bukti SIM, milik Joko Ristiawan.

Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari yaitu berupa 1 (satu) buah CD berisi file Ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3S warna ungu.

Jadi tersangka diamankan akibat postingannya. Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap Joko Ristiawan Bin Subari tersebut, adalah yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 M.

Disampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat oleh Kapolres Sidoarjo, Kombes. Pol. Sumardji, ketika anggota melakukan kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas di jalan agar jangan mencoba-coba untuk melakukan atau memberikan sesuatu apapun, untuk mempengaruhi anggota. Sehingga bila di tilang harus diterima dengan baik dan melakukan pembayaran denda tilang di pengadilan. (Sumber: Humas Polres Kota Sidoarjo/Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tiga Bandit Spesialis Rampok Nasabah Bank Dari Bengkulu Ditembus Timah Panas di Kediri
Next post Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Optimalisasi Fungsi Gakum Dalam Pelayanan Masyarakat di Polresta Sidoarjo