Kediri, www.beritamadani.co.id – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan menangkap seorang pria berinisial WA (42) Warga Kota Kediri. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP. Miko Indrayana, saat menggelar pers rilis di Mapolresta Kediri, Senin (5/10/2020).

Kapolres Kediri Kota, AKBP. Miko Indrayana, menjelaskan bahwa tersangka merupakan ayah kandung dari korban, bunga (17) (bukan nama sebenarnya), kebiadaban ini berlangsung sejak Tahun 2013 ketika korban masih kelas 3 SD.

“Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada Hari Senin, 21 September 2020, sekitar Pukul 12.00 WIB. di rumahnya,” ungkapnya.

Modus yang digunakan oleh tersangka, menurut AKBP. Miko Indrayana, awalnya hanya memegangi bagian vital tubuh korban, kemudian berlanjut sampai akhirnya terjadi perbuatan cabul berulang kali.

“Tersangka juga mengancam korban, untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban yang tidak lain istri tersangka sendiri,” jelas AKBP. Miko Indrayana.

Kapolres Kediri Kota juga menuturkan bahwa dalam penangkapan terhadap tersangka, diamankan barang bukti berupa: 1 potong celana kain, 1 potong kaos, 1 potong celana dalam, 1 potong bra dan hasil visum.

Akibat perbuatan bejat dan biadab dari tersangka WA (42) ini, ia diancam UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Reporter: Tim BMK – Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post HUT TNI Ke-75 Dandim 0809 Kediri Dapat Kejutan dari Kapolres dan Kapolresta Kediri
Next post HUT TNI Ke 75, Muspika Kandat Memberi Kejutan Kepada Danramil 0809/09