Kediri, www.beritamadani.co.id – Seorang pengedar pil koplo double L, dari Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri ditangkap polisi, Jumat malam (11/9/20).

Pemuda tersebut bernama Singgih Prasetyo (23), merupakan pekerja serabutan, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota, di pinggir Jalan Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP. Miko Indrayana,  melalui Kasubag Humas, AKP. Kamsudi, ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak, Kec. Banyakan, ada peredaran Obat Keras.

“Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya dan pada Hari Jumat malam, berhasil mengamankan seseorang tersangka karena telah kedapatan mengedarkan Pil Jenis Double L,”ungkapnya.

Lebih lanjut AKP. Kamsudi, mengatakan bahwa bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 229 butir pil LL, 1 unit HP merk Advan warna hitam dan 1 bungkus rokok Roekoen.

“Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota, selain itu Tersangka terancam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang narkotika untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post KPU Kab.Kediri Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Untuk Pilkada 2020
Next post Pasangan Dhito – Dewi Sepertinya Akan Dapat Lawan Dalam Pilkada Kab. Kediri 2020