Kediri, www.beritamadani.co.id – Acara Media Gathering KPU Kabupaten Kediri digelar  disalah satu Hotel dikawasan Kecamatan Semen, dibuka oleh Anwar Ansori Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis dan Penyelenggara, yang juga Ketua Pelaksana Harian (PLH), Selasa malam (29/09/20).

Hadir dalam acara tersebut semua komisioner KPU, perwakilan dari Bawaslu, Dinas Kominfo, perwakilan dari Dewan Pers, juga puluhan jurnalis yang ada di Kabupaten Kediri.

Moebanoe Moera, Ahli Pers Dewan Pers meminta media lebih lebih bijaksana memedomani aturan main dalam pemilihan serentak 2020, termasuk terkait dengan iklan kampanye.

“Jika sudah memasuki masa tenang  maka jangan keluar iklan kampanye,” imbaunya.

Moebanoe Moera menambahkan, dengan adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri ini menjadi tantangan tersendiri bagi media, bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat.

“Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, ini jangan sampai diciderai,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut juga  disampaikan, bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Dewan Pers, KPU dan KPI telah menandatangani MoU (kesepakatan) Gugus Tugas Pemberitaan dan Penayangan Iklan Kampanye.

Terkait aturan iklan kampanye media sosial dan media dalam jaringan (daring), Nanang Qosim, Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas, menyampaikan bahwa aturan yang digunakan dalam kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020, berpedoman pada PKPU 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.

“Dalam PKPU 11 Tahun 2020 dibatasi KPU hanya dapat bekerja sama penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik TV dan radio, sedangkan iklan kampanye media daring dibiayai paslon,” jelas Nanang Qosim.

Nanang Qosim juga menerangkan bahwa alur penayangan iklan kampanye, partai politik (parpol)/paslon menyerahkan materi iklan kampanye kepada KPU kemudian KPU melakukan approval materi iklan bersama Bawaslu.

“Jika materi sudah sesuai akan ditayangkan sesuai jadwal penayangan selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai Tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020,” terangnya.

Dalam hal materi iklan yang dibiayai oleh parpol/paslon, harus mencantumkan: nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, gambar parpol pengusung, foto pengurus parpol. Dilarang mencantumkan foto/ nama Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Ketentuan media dalam penayangan iklan wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan, media yang digunakan juga harus terverifikasi Dewan Pers,” pungkasnya.

Reporter: Tim BMK – Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kemensos RI Gelontorkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap VI Untuk Wilayah Kecamatan Mojo
Next post Program Normalisasi Sungai Dermo Dari Dinas PUPR, Menggugah Sektor “Wisata Pinggir Kali” Desa Tambakrejo