Kediri, www.beritamadani.co.id – Rapat pleno terbuka guna penyampaian hasil verifikasi, syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati, digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, pada hari ini Sabtu (19/09/20).

Bertempat di Hotel Bukit Daun Kediri, rapat pleno dilangsungkan sekitar Pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh Bapaslon yang diwakilkan LO, partai politik pengusung, Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Kediri.

Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah selesai melaksanakan tahapan verifikasi syarat calon berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020, tentang Pemilihan dalam kondisi bencana non alam.

“Tahapan demi tahapan telah kita laksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan pemutusan penyebaran Covid-19,” ujar Ninik Sunarmi.

Kemudian acara dilanjutkan pembacaan hasil verifikasi oleh Komisioner yang membidangi, yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anwar Ansori.

Ketika dimintai konfirmasi Anwar Ansori mengatakan,”Kami sampaikan bahwa verifikasi dokumen syarat calon telah dilakukan dan hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan absah. Maka dengan demikian bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” ungkapnya.

Setelah penyampaian hasil verifikasi, ternyata tidak ada tanggapan dari Bawaslu, kemudian acara dilanjutkan penandatanganan Berita Acara (BA) dibuat rangkap tiga, disampaikan kepada Bapaslon, partai politik pengusung dan arsip KPU Kabupaten Kediri.

Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Lolos Pemeriksaan Kesehatan Dhito-Dewi Melenggang Ikuti Proses Selanjutnya
Next post Banyak Masyarakat Kabupaten Kediri Tidak Memakai Masker Dan Terjaring Operasi Yustisi