Kediri, www.beritamadani.co.id – Operasi Yustisi dilakukan oleh Polres Kediri, TNI, dan Satpol PP untuk penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020, Sabtu malam (19/9/20).

Diketahui dalam Operasi Yustisi tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Tetapi bukan masker saja yang diperiksa tetapi petugas juga memeriksa identitas diri yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk barang bawaannya.

Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., menjelaskan bahwa  Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dengan mobile sistem, sambil patroli. Selanjutnya memeriksa tempat keramaian seperti kafe terutama, di seputaran Simpang Lima Gumul (SLG). Selain itu jika ada masyarakat yang tidak memakai masker maka akan dilakukan penindakan dari Satpol PP dengan dilakukan penilangan.

“Untuk sanksinya berupa denda sesuai Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020, yaitu denda 100 ribu,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Kediri mengatakan,”Kami berharap dengan adanya Operasi Yustisi berupa denda maka akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan akan takut untuk tidak melanggar lagi,”pungkasnya.

Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Verifikasi Syarat Calon
Next post Menko PMK Muhadjir Effendy Pastikan Bansos Beras Diantarkan Ke Rumah KPM