Kediri, www.beritamadani.co.id – Berdasarkan hasil rapat pleno tertutup, KPU Kabupaten Kediri mengumumkan Pasangan Dhito-Dewi ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri pada Pilkada Serentak 2020, Rabu (23/9/20).

Rapat yang berlangsung kurang lebih 30 menit ini, kemudian hasil rapat dibacakan Ninik Sunarmi selaku Ketua KPU, didampingi Anwar Ansori selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nanang Qosim selaku Komisioner Divisi Sosdiklih SDM dan Parmas, Agus Hariono selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Eka Wisnu Wardhana selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, secara resmi telah ditetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan langsung diumumkan melalui akun resmi KPU Kabupaten Kediri.

“Pada Pukul 14.00 WIB, Tanggal 23 September 2020,  KPU Kabupaten Kediri telah melaksanakan pleno tertutup terkait dengan penetapan pasangan calon dan penetapan pemilihan dengan satu pasangan calon,” kata Ninik Sunarmi.

Dalam pengumuman penetapan pasangan calon tersebut, Ninik Sunarmi juga menyampaikan bahwa hanya terdapat satu pasangan calon, yaitu pasangan Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi).

“Bahwa bakal pasangan calon Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020,” ujarnya.

Setelah ditetapkannnya satu pasangan calon (calon tunggal), maka KPU Kabupaten Kediri menetapkan pemilihan dengan satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020.

Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Bupati Kediri Berpesan Anggota IBI Harus Profesional Dalam Menangani Ibu dan Anak
Next post Kunjungan Walikota Kediri Ke Taman Bacaan Masyarakat (TBM)