Kediri, www.beritamadani.co.id – Anggota Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri berhasil menangkap seorang penyimpan dan pengedar 300 pil koplo jenis LL, pada hari Selasa (15/9/20).

Pelaku diketahui bernama Indra Wahyudi (32) warga Desa Silir, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap Polisi di kediaman orang tuanya yang berada di Dusun Mangunrejo, Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Gurah AKP. Purnomo, melalui Kasat Reskrim Polsek Gurah Ipda. Kalis, mengatakan jika awalnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkoba, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan.

“Pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin” Ujar AKP Purnomo, Kamis pagi (17/09/20).

Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 300 butir pil jenis LL dan sebuah HP merk Oppo warna hitam.

“Kini  tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gurah, Polres Kediri, untuk pengembangan lebih lanjut” pungkas AKP.Purnomo.

Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Mencari Pelanggar Protokol Kesehatan Polres Kediri Bentuk Tim Pemburu Atau Mobile Covid Hunter
Next post Lolos Pemeriksaan Kesehatan Dhito-Dewi Melenggang Ikuti Proses Selanjutnya