Kediri, www.beritamadani.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Kozinatul Asror alias Tejek (34) warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Pelaku diduga sebagai pengedar pil dobel L, dari tangan pelaku  petugas menyita barang bukti sebanyak 132.000 pil dobel L,  Senin (10/8/2020).

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, mengatakan bahwa Petugas Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku, berawal dari melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut Informasi dari masyarakat. “Untuk pelaku diamankan di rumahnya.,”ucapnya.

AKBP Lukman S.I.K, juga menyampaikan bahwa dia memperoleh barang haram tersebut dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pati, Jawa Tengah (Jateng). “Jadi, pelaku ini dia memperoleh barang atau paket dari seseorang melalui ekspedisi bus. Ini merupakan jaringan LP di Pati,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K, menjelaskan mengenai jumlah barang bukti yang disita oleh petugas Satresnarkoba dari pelaku, sebanyak 132.000 pil dobel L.

Dari pengakuannya, dia menerima barang secara bertahap, mulai 5 Agustus sebanyak 25.000 pil dan sudah diedarkan. Kemudian pelaku kembali menerima 27.000 butir pil dobel L, padahal sebelum menerima dua kiriman ini, dia sudah menerima 105.000 butir pil dobel L.

Untuk daerah edar, pelaku menunggu instruksi dari pelaku yang berada di dalam lapas. “Pelaku menunggu instruksi dari temannya itu yang berada di dalam LP. Pelaku ini memperoleh petunjuk dari pelaku di LP melalui pesan khusus. Nanti, pelaku ini akan menerima daerah mana saja yang menjadi daerah edar,” jelas Kapolres Kediri.

Dijelaskan juga oleh AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, pelaku sebelumnya mempunyai teman di Lapas Pati sehingga sampai saat ini masih menjalin komunikasi. Pelaku ini menerima barang berdasarkan perintah dari pelaku lainnya yang berada di dalam LP Pati.

“Saat ini masih kami dalami terhadap pelaku yang berada di dalam LP dan kami sudah mengantongi identitasnya,”tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku melanggar Pasal 197 Subs Pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI), Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukuman yaitu penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K.

Reporter: Cak Kas dan Tim, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ritual Budaya 1 Suro di Pamuksan Sri Aji Joyoboyo Ditiadakan
Next post Satreskrim Polresta Kediri Berhasil Mengamankan 3(tiga) Tersangka Penyedia Layanan Prostitusi Online