Kediri, www.beritamadani.co.id – Selama Bulan Juli hingga Agustus 2020, Patroli Siber Satreskrim Polresta Kediri berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka penyedia prostitusi online, berdasarkan pantauan percakapan yang beredar di media sosial yang ada di Kota Kediri. Informasi ini disampaikan pada saat pers release di Mapolresta Kediri, Selasa pagi (11/8/20).

Tersangka pertama berinisial HR (30), dilaporkan pada Tanggal 24 Juli 2020, dan yang kedua sepasang suami-istri Mzn (43) dan Ksh (40), dilaporkan pada Tanggal 5 Agustus 2020. Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal yang sama, 296 KUHP atau 506 KUHP.

Kapolresta Kediri, AKBP. Miko Indrayana, S.I.K., saat pers release di Mapolresta Kediri mengatakan,”Terhadap saudara HR ini kami amankan di kos milik tersangka, bersama dengan saksi-saksi, adapun kronologisnya secara singkat saya sampaikan bahwa tersangka HR ini menawarkan jasa prostitusi online melalui akun Facebook yang dimiliki olehnya. Adapun pasal yang dilanggar oleh yang bersangkutan, sama dengan kasus yang pertama yaitu Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, dengan modus yang digunakan oleh tersangka ini adalah menawarkan kegiatan atau berganti pasangan,” ujar Kapolresta Kediri.

“Jadi kedua tersangka ini menawarkan jasa prostitusi online melalui akun Facebook miliknya, kemudian ketika ada masyarakat atau orang yang tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh tersangka ini, selanjutnya  aktivitas dilaksanakan di penginapan terdekat atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan dari tersangka dan peminat dari iklan tersebut,”ungkap Kapolresta Kediri.

Lebih lanjut ,”Menurut pengakuan tersangka, bahwa kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai Tahun 2018, tentu saja dengan nominal uang yang berbeda-beda. Dari kedua tersangka ini kami mengamankan barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi, kemudian juga sprei yang digunakan, serta alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka maupun saksi,” jelas Kapolresta Kediri.

AKBP.Miko Indrayana, S.I.K., mengatakan,”Saat ini Polres Kediri Kota, maupun unit Reskrim yang ada di Polsek-Polsek akan tetap senantiasa melaksanakan giat Patroli Siber, untuk melakukan pengungkapan terkait dengan kasus tindak pidana cyber ataupun prostitusi online yang bertambah banyak,” Pungkasnya.

Reporter: Tim BM-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pemuda Pengedar Pil Koplo Dari Damarwulan
Next post Sepuluh Desa di Kecamatan Kayen Kidul Diresmikan Serentak Menjadi Kampung Tangguh Semeru