Kediri, www.beritamadani.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota, berhasil menggulung dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo (LL). Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, (27/08/20).

Kedua tersangka yang berhasil diciduk tersebut bernama Dimas Nurut Maulana Iqbal (25) dan Agung Setiawan (23), keduanya merupakan warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP. Miko Indrayana, S.I.K., melalui Kasubag Humas AKP. Kamsudi, saat dikonfirmasi pada Jumat, (28/08/20), membenarkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada, Kamis dini hari, (27/08/20).

“Untuk TKP nya di pinggir jalan Kel. Banjarmlati, Gang Masjid, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, “ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,93 gram, pil LL sebanyak 948 butir, 1 buah HP Merk Vivo Y93 warna biru, 1 buah HP Merk Nokia 3 warna hitam, 1 pak plastik klip kosong, dan 1 buah plastik bekas bungkus pil LL .

“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses lidik lebih lanjut” Pungkas AKP. Kamsudi.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.

Reporter: Tim BM-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kapolres Kediri Resmikan Kampung Tangguh Semeru Desa Sidorejo
Next post Wisata Religi Situs Makam Eyang Prabu Pandu Pragolopati Desa Parang