Kediri, www.beritamadani.co.id – Merasa tidak melakukan pelaporan terkait dugaan penipuan Akte Jual Beli (AJB), atas nama Kades Muji Damai ke Polres Kediri, Munir warga Dusun Kromasan, Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, membuat pernyataan mencabut laporannya. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Muji Damai, pada Hari Senin (24/8/20).

Perlu diketahui bahwa Munir, warga Dusun Kromasan, RT. 16, RW. 05,  Desa Bendosari, Kec.Kras ini, telah mencabut laporannya dengan membuat Surat Pernyataan diatas materai enam ribu, Tertanggal 23 Agustus 2020. Merupakan salah satu dari 3 warga yang telah mencabut laporannya.

Menurut Tim Kuasa Hukum Kades Bendosari, yang terdiri dari Saiful Anwar, S.H.,M.H., Sutrisno, S.H., Suwandi, S.H. dan Samsul, S.H., dalam upaya damai kedua-belah pihak, terlihat sedikit mengarah ke titik mufakat. Hal ini terbukti dari lima warga yang diduga telah melaporkan ke Polres Kediri, terkait pembuatan Akte Jual Beli (AJB) oleh Kades Bendosari dan Suherman mantan Camat Kras, sebanyak tiga orang warga Bendosari telah mengurungkan niat dengan mencabut laporannya.

Kuasa Hukum Kades Bendosari, Saiful Anwar, S.H., M.H., menjelaskan ke sejumlah awak media, terkait lima warga yang telah melakukan pelaporan ke Polres Kediri, menilai perjuangannya membela kliennya tidak sia-sia, karena dari kelima warga tersebut tiga warga telah mencabut pelaporannya.

“Apa yang dilakukan ternyata tidak sia-sia, sudah ada tiga orang yang telah mencabut pelaporannya dan yang bersangkutan menyatakan tidak ada unsur kerugian dan intinya kita selaku kuasa hukum sangat berterimakasih sekali, khususnya kepada Bapak Munir yang sudah memberikan pernyataannya dan beliaunya bersedia untuk mencabut tentang  laporannya dan beliaunya juga tidak merasa melaporkan, sehingga Kepala Desa Bendosari Pak Muji Damai mengapresiasi atas pencabutan tersebut, sehingga ada kerjasama yang baik antara warga dengan Kepala Desa,” terang Kuasa Hukum Saiful Anwar, S.H.,M.H., Senin (24/08/2020).

Lebih lanjut Saiful Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada prinsipnya masing-masing saling berdampak walaupun pihak Kades Bendosari melalui Kuasa Hukumnya sudah melaporkannya ke Polda Jatim, pada prinsipnya yang dilakukannya untuk mencari titik temu dengan jalan damai.

Sementara itu, Sutrisno, S.H., selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Muji Damai, Kades Bendosari, juga mengatakan pada prinsipnya selalu mengedepankan perdamaian. Upaya damai yang dilakukannya karena tidak menginginkan masyarakat ataupun kepala desa mempunyai permasalahan kedepannya. Sehingga menurutnya antara warga masyarakat dan kepala desa bisa membangun bersama-sama desanya tanpa ada permasalahan.

Senada diungkapkan dari Kuasa Hukum, Suwandi, S.H., menyampaikan,”Kalau mereka, dari kedua orang itu mencabut laporan untuk Muji Damai, kita juga kooperatif mencabut gugatan perdata maupun laporan ke Polda,” pungkasnya.

Diinformasikan bahwa ketiga warga yang telah mencabut pelaporannya yaitu: Munir, Sukarti, Ismail Al Soedarmadi dan yang belum mencabut laporannya adalah Siti Khotijah dan Simpen, yang semuanya adalah warga Bendosari, Kec. Kras, Kab. Kediri.

Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kapolresta Kediri Ajak Warga Kediri Kota Untuk Lebih Disiplin Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020
Next post Kapolres Kediri Resmikan Kampung Tangguh Semeru Desa Sidorejo