Kediri, www.beritamadani.co.id – KPU Kabupaten Kediri  mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020, di Rumah Makan Bu Lany, Jl. Totok Kerot, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kab Kediri, Selasa(28/07).

Hadir dalam rapat sosialisasi ini antara lain, Eka Wisnu Wardhana (Komisoner KPU Divisi Data dan Informasi). Kapten Inf. Wiwid Yani (Pasi Ops. Kodim 0809/Kediri). AKP. Mariyono (Kasad Intelkam Polresta Kediri). Nanang Kosim (Komisoner KPU Divisi Parmas). Anwar Ansori (Komisoner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan). Agus Hariono (Komisoner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan). Edi Y (Sekda),  Muji (DPRD Kab. Kediri). Nasrullah (Bakesbangpol). Yudha (Kominfo). Dwiatmo Agustinus (Dispenduk capil). Saifuddin (Divisi Humas Bawaslu). Yongki Dhio A. (Bawaslu). Bahrudin (NU Kab. Kediri) serta perwakilan dari masing masing partai.

Giat sosialisasi ini dibuka oleh Agus Hariono, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kediri, menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan terbitnya PKPU 5 Tahun 2020, dimana KPU RI sudah melaksanakan uji publik terhadap PKPU tersebut.

“Untuk itu KPU Daerah ditugaskan oleh KPU Republik Indonesia menyosialisasikan PKPU ini kepada seluruh yang terlibat dalam Pilkada Langsung 2020,”jelasnya.

Nanang Kosim, Divisi Partisipasi Masyarakat, menyampaikan beberapa point penting yang menjadi pokok bahasan dalam sosialisasi yaitu: 1)Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual dimulai Tanggal 24 Juni, hingga 14 Juli 2020. 2) Masa kerja Badan Penyelenggara Ad Hoc. 3) Verifikasi faktual tetap dilakukan dari rumah ke rumah sesuai dengan protokol kesehatan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020. 4) Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih akan dimulai pada 14 Juni hingga 16 Juli 2020.

Lebih lanjut disampaikan dalam sosialisasi ini, bahwa tahapan Pendaftaran Pasangan Calon dimulai dari Tanggal , 4 September 2020 – 24 September 2020. Proses pendaftaran calon melalui 2 (dua) jalur,yaitu melalui jalur Perseorangan dan jalur Partai Politik. Kemudian KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk pengecekan kebenaran data dari pasangan calon dan membuka tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada pasangan calon pada, 4-8 September 2020. Penetapan pasangan calon pada Tanggal, 23 September 2020 dan menetapkan nomor pasangan calon dilakukan pada Tanggal, 24 September 2020.

Diinformasikan bahwa tahapan masa kampanye dilakukan pada Tanggal, 26 September 2020 – 5 Desember 2020. Kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dilakukan pada Tanggal, 22 November 2020 – 5 Desember 2020. Debat publik pasangan calon yang dilakukan kondisional dengan melihat situasi dan kondisi. Kemudian untuk hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada Tanggal, 9 Desember 2020, berdasarkan Pasal 201A Ayat (2) Perpu 2/2020.

Respon dari peserta sosialisasi datang dari Abdul Rojag, Sekretaris Partai Gerindra, menyampaikan pertanyaan kepada panitia terkait kondisi saat ini.

“Melihat tingginya akan angka penambahan kasus baru Covid-19 yang disebabkan kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan yang masih belum dilaksanakan dengan baik. Sehingga kasus positif Covid mengalami peningkatan, apakah bisa menunda pelaksanaan pilkada ini,” ujarnya.

Nanang Kosim Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat menjawab  bahwa tentang aturan penundaan pilkada adalah ranahnya KPU RI bukan KUPD.

Reporter: Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Bupati Tinjau Progres Pembangunan Laboratorium PCR RSUD Kab.Kediri
Next post Cara Beda Satlantas Polres Kediri Kota Ajak Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Covid-19