Kediri, www.beritamadani.co.id – Guna meningkatkan percepatan pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas, Polres Kediri melakukan penandatanganan MoU guna menerapkan aplikasi TACS (Traffic Accident Claim System), dengan pihak Jasa Raharja dan pihak rumah sakit yang ada di Kabupaten Kediri, Jum’at (10/07).

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Polres Kediri dengan pihak Jasa Raharja dan pihak rumah sakit yang ada di Kabupaten Kediri, diantaranya RSUD Kabupaten Kediri, RSUD SLG Kediri, RS HVA  Toelongredjo, RS Arga Husada Kediri, RS Amelia Kediri, RS Aura Syifa, RS Siti Khodijah dan RS Bhayangkara Kediri

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, Wakapolres Kediri dan Pejabat Utama Polres Kediri, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Rumah Sakit Kabupaten Kediri dan instansi terkait.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, M.H, mengatakan,”Penandatanganan MOU Traffic Accident Claim System (TACS) dimaksudkan untuk mensinergikan antara Kepolisian, Rumah Sakit, Jasa Raharja dalam mempercepat penanganan dan perawatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dimana santunan asuransi  juga akan terjamin secara otomatis,” Jelasnya.

Perlu diketahui bahwa Traffic Accident Claim System (TACS) merupakan aplikasi terobosan baru yang diluncurkan Ditlantas Polda Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. Program ini dibuat untuk memutus birokrasi berbelit saat korban kecelakaan lalu lintas melakukan klaim asuransi. (Cak Kas & Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Para Pekerja Seni dan Pegiat Burung Lakukan Audensi Dengan DPRD Kabupaten Kediri
Next post Tempat Wisata Ragil Kuning Kabupaten Kediri