IMG-20200421-WA0164 IMG-20200421-WA0163

Kediri, www.beritamadani.co.id – Setelah diberitakan dibeberapa media masa serta didatangi Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tampaknya Satpol PP. Kab. Kediri gerah. Stockpile pasir yang terletak di utara Makam Desa Adan Adan, yang selama ini meresahkan warga di beberapa dusun akibat limbah cucian pasirnya berdampak pada pencemaran lingkungan, akhirnya didatangi Penegak Perda, Satpol PP. Kab. Kediri, Selasa (21/4/20).

Tim Penegak Perda. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemkab. Kediri, merasa gerah atas pemberitaan media, akhirnya melakukan penindakan atas (Stockpile) milik Kaka penambang pasir di wilayah Desa Trisulo, Plosoklaten, yang membuka Stockpile di Desa Adan Adan, Kecamatan Gurah.

Sementara itu Ir. Jumali, Kabid Linmas dan Kasi Lidik Satpol PP. Kab Kediri, Yusuf Abraham, yang memimpin langsung penindakan atas keberadaan Stockpile Adan Adan yang diduga tidak berijin memberikan Surat Peringatan kepada pemilik Stockpile untuk melengkapi dokumen perijinannya.

Kasi Lidik Satpol PP. Yusuf Abraham, saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, Satpol PP memberikan Surat Peringatan kepada pemilik Stockpile untuk segera melengkapi perijinannya, serta memanggil pemilik Stockpile untuk dimintai keterangan nya di Kantor  Satpol PP. Kabupaten Kediri.

IMG-20200421-WA0165 IMG-20200421-WA0099

“Kami menanyakan kelengkapan ijin serta menindaklanjuti adanya keluhan warga atas pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pencucian pasir. Untuk itu kami memanggil pemilik atau yang ditunjuk untuk datang ke Satpol PP,” terangnya.

Masih menurut Abraham, berdasarkan Perda Trantibum, No. 06, Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, maka kami akan menindaklanjuti Dumas tentang Stockpile di Desa Adan Adan, untuk sementara menghentikan operasionalnya  sebelum melengkapi ijin.

Di pihak lain, salah satu pemerhati lingkungan, Khoirul Anam, Ketua LSM Kediri Djayanti, juga sangat menyayangkan sikap pemerintah yang kurang memperhatikan lingkungan.

“Kalau memang tidak ada ijinnya ya seharusnya ditutup. Jangan ada pembiaran, seakan-akan tidak tahu, tapi ikut menikmati kerusakan lingkungan,” pungkasnya pada tim yang meliput di lokasi penimbunan di pinggir Jalan Raya Propinsi Kec. Gurah.(Cak Kas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Komunitas Truk Kediri Area (KTKA) Mengadakan Baksos Melakukan Penyemprotan Desinfektan
Next post Relawan PSJ, KTKA dan AA, Mengadakan Baksos Peduli COVID-19 di Desa Paron