cepu1

Blora, www.beritamadani.co.id – Ratusan warga dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Cepu, berbondong bondong memenuhi memenuhi gedung DPRD Kab.Blora (12/3/20), mereka melakukan konsultasi dan diskusi publik terkait Hasil Kajian Fakultas Hukum UGM Yogyakarta tentang status hak pakai tanah yang dikuasai warga Wonorejo, Sarirejo, Jatirejo dan Tegalrejo.

Dalam diskusi tersebut, Tim 13 yang dipimpin Lukito(Ketua) menyampaikan kekecewaan yang amat dalam lantaran tidak satupun wakil rakyat atau Anggota DPRD Kabupaten Blora, yang dianggap sebagai wakil rakyat terhormat, tidak hadir dalam acara diskusi publik tersebut.

“Tentunya kekecewaan kami semua lantaran tidak satupun wakil rakyat atau Anggota DPRD Kabupaten Blora yang dianggap dapat mewakili kami tidak hadir dalam acara diskusi publik ini, tentunya karena mereka kan Wakil Rakyat Blora yang dianggap mampu menyampaikan maksud dan harapan kami semua sebagai warga rakyat Blora tercinta. DPRD Blora mereka juga harus bertanggung-jawab atas tanah yang kami tempati bersama itu,tiba-tiba berubah menjadi hak pakai”, ucap Lukito didepan awak media yang meliput acara ini.

Sementara berdasarkan hasil kajian dari Tim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Totok Dwi Diantoro, setelah melihat di lapangan menyampaikan, dalam tukar guling dari KPH.Perhutani Cepu, dengan Pemkab Blora, dianggap ada kejanggalan.

”Saya melihatnya ada kejanggalan karena Warga Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo  dan Tegalrejo, telah menempati tanah tersebut selama 60 tahun lebih, namun belum bisa memiliki legalitas menjadi hak milik”, kata Totok Dwi Diantoro.

Toto menambahkan, dalam proses tukar-guling itu bukan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Blora tetapi ada pihak ketiga(investor) untuk mengalihkan lahan pengganti, kemudian proses berlangsung dan kawasan itu tidak lagi menjadi kawasan hutan. Faktanya tanah itu di Tahun 2013, muncul hak guna pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Blora. Melalui komunikasi  ini warga ingin Pemkab. Blora mempertimbangkan kepemilikan hak pakai atas tanah di wilayah Kecamatan Cepu itu dan mengubah menjadi hak milik warga, sehingga mereka yang sudah lama puluhan tahun tinggal di desa tersebut diatas bisa memiliki legalitas atau SHM.

Dari pihak Pemkab. Blora yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Sekda, Purwadi Setiono, akan menyampaikan kajian yang disampaikan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau FH. UGM. Yogjakarta dan warga di wilayah Kecamatan Cepu itu kepada Pemkab. Blora, dalam hal ini Bupati Blora.

“Saya akan sampaikan kepada bapak bupati karena, mereka juga rakyat Blora jadi apapun hasilnya akan dikoordinasikan”, kata Asisten 1 Purwadi.

Lukito, selaku Tim 13 pada Tim Liputan www.beritamadani.co.id menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil rapat koordinasi dari Pemkab. Blora.

”Jika dalam waktu 1 minggu sejak audensi ini Kamis, 12/03/2020, tidak ada tindak-lanjut dari Pemkab. Blora, kami bersama Tim Kajian dari UGM Jogjakarta akan ke Presiden dan KPK di Jakarta, soalnya kami sudah ditunggu KPK untuk ketemu, jika dalam 1 Minggu hari kerja, tidak ada tanggapan dari Pemkab. Blora, saya dan Tim UGM akan ke Jakarta”, pungkas Lukito. (Cakas /Candra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Polsek Pare Lestarikan Cangkruan Kantibmas 2020
Next post Memperingati HPN 2020 PWI Kediri Menggelar Bakti Sosial di Kelurahan Gayam Mojoroto Kediri