IMG-20200304-WA0050 IMG-20200304-WA0051

Kediri, www.beritamadani.co.id – Pelaku tindak pidana pembuatan dan pemalsuan dokumen negara diringkus Jajaran Satreskrim Polres Kediri, mereka adalah: 1.HAR (26), Warga Pondok Lontar Indah, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, 2. SH (51), Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, 3. IP (24), Warga Pondok Lontar Indah, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono, SIK, menjelaskan pada  www.beritamadani.co.id,  bahwa ketiga pelaku dugaan pemalsuan dokumen tersebut ditangkap di Perumahan Sukorejo Indah, Blok I No.2, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem,Kabupaten Kediri, atas laporan M.Harianto Warga Kediri, selaku korban penipuan dan pemalsuan dokumen authentic.

Menurut Kapolres Kediri, tersangka HR(26) beserta anak buahnya yaitu SH (51) dan IP (24), melakukan tindak pidana dengan membuat akta authentik palsu dengan cara membuka biro jasa atau calo. Untuk melengkapi persyaratan yang kurang dalam pembuatan paspor, maka akan dilengkapi dan dipalsukan oleh Bambang yang sekarang menjadi DPO.

Adapun kronologi penangkapan ketiga pelaku tersangka menurut Kapolres AKBP.Lukman Cahyono, SIK,  berawal pada Selasa 18/2/2020, Unit Reskoba Sat Narkoba Polres Kediri melakukan penggerebekan di rumah tersangka Angga, di Desa Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang diduga jadi tempat penyimpanan obat-obatan terlarang.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti, diduga banyak dokumen-dokumen palsu atau akta authentic. Setelah yang bersangkutan diinterogasi, mengaku barang tersebut milik Bambang yang sekarang menjadi target daftar pencarian orang(DPO). Akhirnya semua barang bukti diamankan di Mapolres Kediri. Demikian penuturan Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono, SIK, saat jumpa pers.

Ketiganya dijerat akibat disangkakan dengan perbuatan Pasal 96 a UU RI, Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik atau dokumen negara dengan ancaman 8 tahun penjara. (DhePanggah/Chandra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Cepu Kota Minyak Pada Pertengahan Abad XVI Dipimpin Adipati Jipang.
Next post Polsek Pare Lestarikan Cangkruan Kantibmas 2020