Kediri, www.beritamadani.co.id – Kabupaten Kediri dinyatakan Siaga Darurat Bencana COVID 19, hal ini disampaikan Bupati Kediri, dr.Harianti Sutrisno, Senin 16/3/20, dalam jumpa pers di ruang rapat Bupati, yang didampingi satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID 19.
Dalam pernyataannya, menghimbau agar masyarakat di Kab. Kediri untuk menjaga kesehatan dengan membiasakan diri mencuci tangan memakai sabun atau desinfektan lainnya. Bila menderita batuk, pilek disertai demam, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau Puskesmas yang sudah siap untuk melayani masyarakat Kediri.
Bupati Kediri dr.Hariyanti Sutrisno, pada kesempatan ini juga menyampaikan akan menunda Agenda HUT Kab. Kediri yang sudah tersusun jadwalnya, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Untuk proses belajar-mengajar sekolah, TK, SD dan SMP, diliburkan mulai Tgl.16 s/d 29 Maret 2020. Himbauan juga ditujukan untuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, CFD, pentas seni, pertandingan olah raga, tempat wisata dan upacara atau apel bersama.
Tim Komunikasi Penanganan COVID 19 Pemkab. Kediri, melalui juru bicaranya dr. Bambang Triono Putro, yang juga mendampingi Bupati dalam jumpa pers ini menyatakan akan menampung keluhan dan laporan masyarakat terkait COVID 19, bisa menghubungi website : www.dinkeskedirikab.go.id, dengan Nomor Telepon Hotline Dinas Kesehatan: 081 217 191 800, Posko Dinkes : 7414000 – 082244177484.
Bupati Kediri dalam statementnya pada awak media,”Tanggap-darurat bencana ini dibiayai dana negara melalui Kementerian Keuangan dan RSUD Kab. Kediri sebagai rumah sakit rujukan penanganan COVID 19”, pungkasnya.(DhePanggah/Candra)