Residivis Kambuhan Dari Wonorejo Wates Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Kediri
Kediri, www.beritamadani.co.id – Residivis kambuhan yang berasal dari Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Senin 3/3/20, kembali ditangkap Satreskrim Polres Kediri. Sytn (40) ditangkap karena dia menjadi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, ada lima sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, aksinya terungkap setelah salah satu korban, Riadi (47) asal Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, melaporkan tindak kejahatan penipuan.
“Korban ini awalnya hendak menjual sepeda motor dan pelaku ingin membeli sepeda motornya. Pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban, ternyata sepeda motor dibawa tidak kunjung dikembalikan, langsung dibawa kabur.” jelas AKBP Lukman Cahyono.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan pengembangan investigasi, ternyata pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut tidak hanya kepada Riadi. Pelaku dalam beberapa waktu terakhir ini melakukan tindakan serupa diempat tempat lainnya, di wilayah Kabupaten Kediri. Yakni di Kecamatan Gurah, Pagu dan Wates.
“Pelaku mengendarai sepeda angin atau onthel. Kemudian mencari sasaran sepeda motor, ” tutur AKBP Lukman Cahyono.
Modus operandi lainnya, saat pelaku mendatangi warung kopi dan berdalih ingin membeli sepeda motor, dia juga membawa lari sepeda motor penjual lainnya. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut.
“Pengakuannya, pelaku ini menggadaikan sepeda motor berkisar Rp 500.000,- sampai Rp 1.500.000,-. Alhamdulillah, kami berhasil menemukan lima sepeda motor yang dibawa kabur dan digadaikan oleh pelaku ini,” terang Kapolres Kediri.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar hutang. Namun, tidak jarang hasil gadai juga digunakan untuk bersenang-senang atau berfoya-foya dengan teman-teman lainnya.
AKBP Lukman Cahyono, mengatakan pada Tim Liputan www.beritamadani.co.id bahwa sebelumnya pelaku juga pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri pada Tahun 2009 lalu. Saat itu, pelaku juga melakukan tindakan kejahatan yang sama, yaitu melakukan penipuan dan penggelapan.
“Pelaku merupakan residivis kambuhan. Pelaku pernah masuk LP dengan kasus yang sama, ” ungkap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono.(DhePanggah/ Candra)