IMG-20200204-WA0010

Kediri, www.beritamadani.co.id – Dua pelaku pencurian ponsel di Counter HP Dan Cell 2 Pare, Kab. Kediri, Selasa  4/2/20, berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Kediri. Kedua pelaku itu ialah MS (30) warga Desa Prajurit Kulon, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto dan NdP (32) warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono, mengatakan.”Penangkapan kedua pelaku itu bermula laporan dari Lukman Hakim (40) pemilik Counter Ponsel Dan Cell 2. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan dua pelaku. Satu diantaranya sebagai penadah,” ucap AKBP Lukman, Senin 3/2/2020.”

Dibeberkan AKBP. Lukman Cahyono,”Dari hasil serangkaian penyelidikan menduga pelaku pembobol ponsel dilakukan oleh orang dalam. Pasalnya saat dilakukan olah TKP tidak menemukan adanya kerusakan di pintu maupun tempat menyimpan ponsel. Pelakunya orang dalam yakni MS (30). Dia ini mantan karyawan di counter ponsel tersebut,” bebernya.

MS (30), sehari sebelum melakukan aksinya mendatangi tempat kerja. Dia beralasan datang ke kantor untuk minta surat pengunduran diri. Namun pada saat itu ia mengambil kunci dan dibawa untuk di duplikasi.

“Pelaku masuk menggunakan kunci duplikasi yang sudah dibuat terlebih dahulu untuk membukanya Setelah berhasil masuk mengambil 92 ponsel berbagai merk dan dua laptop serta memory kartu USB,” terang Kapolres Kediri.

Petugas berhasil menangkap serta mengamankan MS (30) di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga mengamankan seorang penadah ponsel yakni NdP (32) warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Penadah curian ponsel kami amankan di Mapolres kediri. Dari 92 ponsel, kami menemukan 17 ponsel. Barang lainnya dijual di Sidoarjo dan Mojokerto, ” jelas AKBP Lukman Cahyono.

Masih kata AKBP. Lukman Cahyono,”Dari hasil keterangan, pelaku nekat melakukan aksinya itu untuk membayar hutang dan membayar rumah kontrakan ditempat ia tinggal.”

“Untuk pelaku dikenakan pasal pencurian, terjerat Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Untuk Pasal 480, Ayat 1 KUHP, tentang penadah dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ungkapnya pada Tim Liputan www.beritamadani.co.id. (DhePanggah/Candra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Residivis Kambuhan Dari Wonorejo Wates Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Kediri
Next post Depresi Karena Cinta Pemuda Asal Bukit Tinggi Nekat Gantung Diri