IMG-20200211-WA0032 IMG-20200211-WA0030

Kediri, www.beritamadani.co.id – Pengurus Perkumpulan UMKM Kelud Mandiri, 11/2/20, melaksanakan proses legalisasi perkumpulan di Notaris Dr.Habib SH.,Mhum. Proses ini diwakili oleh Gatot GTT selaku Ketua Perkumpulan UMKM Kelud Mandiri dan beberapa pengurus inti, Nany dan Gus Nyamat.

“Dulu sebenarnya kami sudah lama terbentuk Perkumpulan Kelud Mandiri, namun karena seiring dengan perkembangan zaman, perkumpulan yang telah kita bangun, akan kita tingkatkan lagi legalitasnya, untuk lebih meyakinkan serta memberikan pengayoman yang berlandaskan hukum, maka kami beserta pengurus, saat ini untuk menghadap Notaris Dr.Habib,SH..Mhum, melakukan proses pembuatan akte.  Hal ini agar organisasi kami diakui secara hukum yang berlaku di Indonesia,” Ujar Gatot GTT, saat ditemui menuturkan kepada Tim Liputan www.beritamadani.co.id.

Nany, selaku Sekretaris Perkumpulan Kelud Mandiri Kab. Kediri, memaparkan bahwa,”Kami juga sudah punya badan hukum namun bentuknya Koperasi Kelud Mandiri. Nah, dengan proses legalisasi atau pengaktean perkumpulan ini, kita nanti bisa mengembangkan usaha UMKM ke seluruh Nusantara. Dengan membuka cabang, untuk lebih luas mengembangkan usaha UMKM dan pedagang kecil sebagai kemitraan kami,” demikian tuturnya, mengakhiri perbincangan dengan Tim Liputan www.beritamadani.co.id. (DhePanggah/Candra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Ketua DPRD Kab.Kediri Temui Ratusan Pendemo Sopir Damtruck
Next post Kodim 0809 Kediri dan Dinkes Kota Kediri Mengadakan Sosialisasi Bahaya Virus Corona