Kediri, www.beritamadani.co.id – Tersangka persetubuhan dan percabulan MN(38) pemilik, pendiri dan pengasuh salah satu pondok pesantren di Dsn.Setoyo, Ds.Plemahan, Kec.Plemahan, Kab.Kediri, terancam hukuman berat. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp.5 Milliar, hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Hal ini disampaikan saat Konferensi Pers di Polres Kediri, 28/1/20, oleh Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono
Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono, mengatakan.”Kami dari Polres Kediri menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak-anak, jadi korban ini adalah seorang santriwati(12) yang melaporkan bahwa korban ini disetubuhi oleh seorang laki-laki berusia 38 tahun dengan inisial MN, tersangka ini adalah sebagai salah satu pendiri maupun ketua dari salah satu pondok pesantren yang ada di Plemahan, si korban ini sudah mondok dipondok tersebut kurang lebih 3 tahun, saat ini usia korban 12 tahun, jadi sudah mulai sekitar umur 9 tahun atau 10 tahun korban ini mondok di pondok pesantren tersebut, jadi tersangka ini adalah merupakan guru atau pimpinan dari pondok pesantren ini melakukan perbuatan persetubuhan dan percabulan yang dilaksanakan selama 3 tahun,jadi sudah berkali-kali, berdasarkan kejadian tersebut korban melaporkan pertama kepada temennya termasuk juga kepada bibinya, melaporkan juga kepada gurunya, jadi dari guru tersebut akhirnya diperiksakanlah si korban ini dan dilaporkan ke Polres Kediri, dan kita laksanakan visum di rumah sakit,dan hasil visum menyatakan bahwa alat kemaluan atau vagina dari si korban ini memang disitu ada robekan, hasil visum memang membuktikan bahwa si korban alat kelamin sudah rusak.”
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono.”Berdasarkan informasi tersebut kami laksanakan pemeriksaan terhadap para saksi, sehingga kita bisa mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga kita melaksanakan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan salah satu pimpinan di pondok pesantren yang berada di plemahan.Tersangka Ini kita kenakan UU tentang Perlindungan Anak UU 35 2014 Pasal 81 junto pasal 76D dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Milliar.”
”Jadi tersangka ini telah melanggar UU Perlindungan Anak, dan apabila dilakukan oleh wali atau orang tua atau pengajar hukumannya bisa diperberat, jadi diatur disitu hukuman ditambah 1/3 (sepertiga), jadi UU ini cukup mengakomodir atau untuk melindungi anak, terutama orang yang disitu sebagai orang tua yang harusnya mengayomi atau melindungi, hukuman diperberat, kita terapkan UU 35 2014. Harapannya sebagai orang tua kita harus mengawasi, melindungi anak-anak kita dan jangan takut untuk melapor bila di lingkungannya menemukan hal-hal seperti ini.” Pungkas Kapolres Kediri AKBP.Lukman Cahyono, yang disampaikan kepada Tim Liputan www.beritamadani.co.id. (Ca’Kas/Candra)