Kediri, www.beritamadani.co.id – H.Saifudin,SE,ST,MT.CEIA, merupakan salah satu Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia, juga seorang direktur disalah satu Konsultan Lingkungan Hidup, berdomisili di Desa Katang, Kec Ngasem, Kab. Kediri, adalah sosok lelaki bersahaja, ramah serta santun.
H.Saifudin,SE,ST,MT.CEIA (51th), pria kelahiran Kota Santri Jombang, lahir pada 1968 ini menuturkan secara khusus kepada Tim www.beritamadani.co.id, ketika memberikan pemaparan bimbingan teknis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Kediri,18/12/19, tentang pentingya penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, UKL dan UPL, bagi para pelaku industri kecil menengah (home industri tahu) yang ada di Kediri Raya.
Dijelaskan bahwa Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (UKL,UPL) ini penting karena para pelaku industri tahu ketika berproduksi  pasti menyisakan limbah industry. Bila tidak dikelola dengan baik bisa mengganggu lingkungan sekitarnya.
Lebih detail disampaikan oleh H.Saifudin,SE,ST,MT.CEIA, sesuai dengan PERMEN LH No:05 Tahun 2012, dinyatakan bahwa setiap usaha dan, atau kegiatan wajib dilengkapi AMDAL. Penyusunannya diatur oleh KEP MEN LH No:16 Tahun 2012, Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Beberapa catatan penting dalam Bimtek kali ini yaitu:
Tujuan dilaksanakannya penyusunan UKL dan UPL ini adalah: 1.Melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif, akibat rencana usaha atau kegiatan, 2.Mengoptimalkan manfaat dari usaha atau kegiatan, 3.Bahan informasi kepada pemerintah dan masyarakat, tentang upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang akan dan telah dilaksanakan oleh pemrakarsa usaha/kegiatan.
Usaha atau kegiatan apa saja yang wajib menyiapkan/menyusun UKL dan UPL,apabila tidak berdampak penting namun potensial merusak lingkungan, kriteria penetapannya: 1.Berpotensi menimbulkan dampak penting, namun secara teknologi sudah dapat dikelola dampaknya, 2.Mengubah bentuk lahan, 3.Mengeksploitasi sumberdaya alam, 4.Berpotensi mencemari lingkungan, 5.Bersifat tidak kompleks dan tidak berskala besar, 6.Secara potensial menimbulkan masalah sosial.
Adapun lingkup UKL dan UPL adalah: 1.Mengemukakan informasi penting setiap jenis rencana usaha atau kegiatan yang merupakan sifat khas proyek itu sendiri yang menimbulkan dampak potensial terhadap lingkungannya, 2.Informasi komponen lingkungan yang terkena dampak, 3.Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa pada tahap pra kontruksi, kontruksi, maupun pasca kontruksi.
Semua materi dalam Bimtek Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup ini dijelaskan dengan lugas dan detail. Bimbingan teknis yang dilaksanakan di DLH ini sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM di Wilayah Kediri Raya.
Mengenal lebih jauh, siapakah H.Saifudin,SE,ST,MT.CEIA, beliau sangat dikenal oleh warga Kab.Kediri dengan kermah-tamahannya pada siapapun, apalagi yang sudah ia kenal. Pria santun dengan satu istri dan dua orang anak ini, paling peduli dengan segala bentuk aktivitas kegiatan organisasi, juga aktif di kegiatan lingkungan dimana ia tinggal. Lingkungan masa mudanya di lingkungan pesantren mendidiknya menjadi pribadi yang rendah hati dan religius.
Seiring waktu dengan cita-citanya, menghantarkan H.Saifudin mendapatkan gelar SE,ST,MT.CEIA, yang ditempuh dibeberapa perguruan tinggi. Pendidikan Sarjana S1 ditempuh di Universitas Darul Ulum Jombang, Pendidikan S2 di Institut Adhi Tama Surabaya dan Keahlian AMDAL didapatkan dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Karena keahlian, kemampuan dan keramah-tamahannya, banyak kalangan ulama, tokoh masyarakat, kalangan organisasi sosial, organisasi profesi, kepemudaan di Kabupaten Kediri tertarik mendukung beliau untuk maju pada Pilkada Tahun 2020, pemilihan Bupati Kediri baru. Harapan itulah saat ini yang diinginkan warga Kab. Kediri pada H.Saifudin,SE,ST,MT.CEIA, yang mempunyai latar belakang keahlian dibidang lingkungan, mumpuni dengan kearifan lokal, religius agamis dan nasionalis. (Dhepangah/Candra)